BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Nama Ferry Irwandi, influencer sekaligus CEO Malaka Project, tiba-tiba menjadi sorotan setelah hampir dilaporkan ke polisi oleh seorang perwira tinggi TNI.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengadukan Ferry.
Namun, langkah tersebut kandas di kepolisian, sementara Koalisi Masyarakat Sipil langsung menyuarakan kritik keras.
Polemik ini berawal ketika Brigjen Juinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Menurut Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, maksud kedatangan Dansatsiber adalah untuk berkonsultasi terkait rencana pelaporan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Akan tetapi, niat tersebut terbentur aturan hukum mendasar. Polisi menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak berhak menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Laporan semacam itu hanya bisa diajukan oleh individu yang secara pribadi merasa dirugikan.
“Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian melansir Antara, Selasa (9/9/2025).
Tindakan Satsiber TNI mendapat penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan sejumlah lembaga terkemuka, termasuk Imparsial, Setara Institute, dan PBHI. Koalisi tersebut menuntut agar kepolisian tidak menindaklanjuti laporan apa pun yang bersumber dari hasil pemantauan siber TNI terhadap warga sipil, seperti dalam kasus Ferry Irwandi.
“Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Koalisi berpendapat aparat kepolisian seharusnya memprioritaskan penanganan terhadap kasus-kasus kerusuhan yang berskala besar dan bersifat mendesak, daripada mengurusi laporan-laporan yang justru bisa mengancam kebebasan berekspresi.
“Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan,” ucap mereka.
Baca Juga:
4 Jenderal Geruduk Polda Metro Jaya, Mau Pidanakan Ferry Irwandi!
Ferry Irwandi Bongkar Otak Kerusuhan, Terlacak Dalam 5 Menit?
Koalisi Masyarakat Sipil juga dengan tegas mengkritisi keterlibatan TNI dalam memantau aktivitas masyarakat di ruang digital. Mereka menilai langkah tersebut telah melampaui batas kewenangan serta fungsi pokok TNI.
Menurut koalisi, Satuan Siber TNI semestinya diarahkan untuk menghadapi ancaman perang siber dan menjaga pertahanan negara, bukan masuk ke wilayah sipil.
(Virdiya/Budis)