BANDUNG,TM.ID: Penindakan terhadap para pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising dilakukan Ditlantas Polda Jawa Barat.
Hal itu dilakukan selama masa kampanye terbuka pemilu tahun 2024. Pengawasan dilakukan muali dari tanggal 10 Januari sampai 20 Januari 2024 mendatang.
“Ke depan kegiatan rutin ditingkatkan mulai tanggal 10 sampai 20 Januari, dengan sasaran knalpot brong. Harapan tidak ada lagi masyarakat menggunakan knalpot brong,” ungkap Dirlantas Polda Jabar Kombes. Pol. Wibowo, Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA: Ribuan Knalpot Bising di Kota Bandung Dimusnahkan Polrestabes Bandung
Kombes Pol. Wibowo juga menyampaikan, kegiatan yang ditingkatkan itu diharapkan bisa membuat pelaksanaan kampanye aman dan damai. Tidak terdapat pihak terprovokasi atau memprovokasi.
“Akan dilakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara kampanye terbuka untuk melarang pendukung memakai knalpot brong. Petugas di lapangan telah disiapkan dengan fasilitas hand held untuk penindakan dan mobile system,” jelas Dirlantas.
Wibowo melanjutkan, kalau knalpot bising bukanlah knalpot standar. Kebisingan knalpot sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Terdapat sanksi yaitu pidana satu bulan penjara atau denda Rp 250 ribu apabila menggunakan knalpot bising.
BACA JUGA: Ini Risiko Mobil saat Diisi Oli Kepenuhan, Gangguannya Banyak
Menurutnya ada tiga faktor, aspek yuridis yang jelas sudah melanggar aturan. Dari sisi kesehatan, emisi gas yang dikeluarkan knalpot bising lebih tinggi dibandingkan knalpot standar.
“Secara sosiologis, masyarakat terganggu dengan keberadaan knalpot bising. Semakin banyak knalpot brong, semakin banyak polusi yang dihasilkan. Knalpot brong dapat memicu konflik sosial atau muncul provokasi dan terprovokasi. Contoh kasus gara-gara knalpot brong terjadi tawuran antar kelompok atau kampung,” jelas Kombes Pol Wibowo.