Klasifikasi Pangkat dan Gaji PNS Golongan I

Penulis: Vini

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah menetapkan bahwa pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  adalah cerminan dari tingkat jabatan yang didasarkan pada kompleksitas, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Setiap PNS pastinya memiliki tunjangan pensiunan setelah dinyatakan purna tugas berdasarkan batas waktu masa pengabdian.

Pentingnya Klasifikasi Pangkat

Klasifikasi pangkat ini menjadi landasan utama dalam perhitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi setiap PNS. Dalam setiap golongan, PNS akan dikelompokkan menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e), masing-masing dengan pangkat dan gaji pokok yang berbeda.

Tingkatan dalam Setiap Golongan

Golongan I, yang merupakan golongan terendah, menempatkan PNS dengan pangkat juru. Pada tingkatan ini, PNS umumnya belum diwajibkan memiliki keahlian teknis tertentu, dan memenuhi kriteria berikut ini.

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum memiliki keterampilan teknis khusus yang diwajibkan.
  • Mereka yang menduduki jabatan dengan tingkat tanggung jawab yang relatif rendah dalam struktur kepegawaian.
  • Orang-orang yang baru memulai karirnya dalam dunia pelayanan publik dan masih berada pada tahap awal pengembangan keterampilan dan pengetahuan.

Klasifikasi Pangkat dan Gaji Golongan I

  • Golongan Ia: juru muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600).
  • Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700).
  • Golongan Ic: juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700).
  • Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400).

Selain pangkat, masa kerja juga menjadi faktor penentu dalam menentukan besaran gaji pokok yang akan diterima oleh seorang PNS.

BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk SMA, Siap-siap Daftar!

Melalui sistem pangkat ini, diharapkan bahwa setiap PNS akan diberikan penghargaan yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan kontribusinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Setiap bulan, pensiunan PNS menerima kompensasi berupa pensiun dasar. Selain PNS, kompensasi serupa juga diberikan kepada aparatur negara lain, seperti TNI dan Polri.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.