Klasifikasi Pangkat dan Gaji PNS Golongan I

Pensiun PNS
Pensiun PNS. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah menetapkan bahwa pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  adalah cerminan dari tingkat jabatan yang didasarkan pada kompleksitas, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Setiap PNS pastinya memiliki tunjangan pensiunan setelah dinyatakan purna tugas berdasarkan batas waktu masa pengabdian.

Pentingnya Klasifikasi Pangkat

Klasifikasi pangkat ini menjadi landasan utama dalam perhitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas bagi setiap PNS. Dalam setiap golongan, PNS akan dikelompokkan menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e), masing-masing dengan pangkat dan gaji pokok yang berbeda.

Tingkatan dalam Setiap Golongan

Golongan I, yang merupakan golongan terendah, menempatkan PNS dengan pangkat juru. Pada tingkatan ini, PNS umumnya belum diwajibkan memiliki keahlian teknis tertentu, dan memenuhi kriteria berikut ini.

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang belum memiliki keterampilan teknis khusus yang diwajibkan.
  • Mereka yang menduduki jabatan dengan tingkat tanggung jawab yang relatif rendah dalam struktur kepegawaian.
  • Orang-orang yang baru memulai karirnya dalam dunia pelayanan publik dan masih berada pada tahap awal pengembangan keterampilan dan pengetahuan.

Klasifikasi Pangkat dan Gaji Golongan I

  • Golongan Ia: juru muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600).
  • Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700).
  • Golongan Ic: juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700).
  • Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400).

Selain pangkat, masa kerja juga menjadi faktor penentu dalam menentukan besaran gaji pokok yang akan diterima oleh seorang PNS.

BACA JUGA: Daftar Formasi CPNS 2024 untuk SMA, Siap-siap Daftar!

Melalui sistem pangkat ini, diharapkan bahwa setiap PNS akan diberikan penghargaan yang sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan kontribusinya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Setiap bulan, pensiunan PNS menerima kompensasi berupa pensiun dasar. Selain PNS, kompensasi serupa juga diberikan kepada aparatur negara lain, seperti TNI dan Polri.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
enea-bastianini-ducati-team
Enea Bastianini Tidak Pasang Target Spesifik untuk MotoGP 2025
Persiapan banjir
Lindungi Kesehatan Selama Banjir Dengan Persiapan Tindakan Ini!
Detoksifikasi makanan Imlek
Cara Detoksifikasi Setelah Menikmati Banyak Makanan Saat Imlek!
pagar laut tangerang-2
Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditunda
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI
Headline
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.