Klaim Muller Bersaudara Pemilik Tanah Dago Elos Berakhir di Jeruji Besi

Muller Dago Elos
(Ilustrasi.Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa tanah yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller di Dago Elos, Bandung, menemui titik akhir. Setelah melalui proses hukum yang panjang, duo Muller kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller pada 28 November 2016 lalu.

Ketiganya mengklaim memiliki hak atas tiga bidang lahan di Dago Elos seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi, dan 44.780 meter persegi. Ketiganya mengaku sebagai keturunan dari George Hendrik Muller, yang diklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang bertugas di Indonesia pada masa silam. Namun, lahan tersebut telah ditempati oleh ratusan warga Dago Elos.

BACA JUGA: Kemarin Laporan Warga Dago Elos Ditolak Polrestabes Bandung, Kini Diambilalih Polda Jabar

Masalah itu memicu bentrokan antara polisi dan warga pada 14 Agustus 2023 lalu, lantaran warga merasa laporan dugaan penipuan oleh Muller bersaudara tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, Polda Jabar pada 7 Mei lalu menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya belum langsung ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus.

Alhasil, duo Muller resmi ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustendi Muller),” kata Jules Abraham, Jumat (19/7/2024).

Jules menyatakan, duo Muller merupakan tersangka utama dalam perkara sengketa tanah Dago Elos. Penyidik pun menargetkan pelimpahan berkas segera selesai Senin (22/07).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keteranganpalsu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo