Klaim Muller Bersaudara Pemilik Tanah Dago Elos Berakhir di Jeruji Besi

Muller Dago Elos
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa tanah yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller di Dago Elos, Bandung, menemui titik akhir. Setelah melalui proses hukum yang panjang, duo Muller kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller pada 28 November 2016 lalu.

Ketiganya mengklaim memiliki hak atas tiga bidang lahan di Dago Elos seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi, dan 44.780 meter persegi. Ketiganya mengaku sebagai keturunan dari George Hendrik Muller, yang diklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang bertugas di Indonesia pada masa silam. Namun, lahan tersebut telah ditempati oleh ratusan warga Dago Elos.

BACA JUGA: Kemarin Laporan Warga Dago Elos Ditolak Polrestabes Bandung, Kini Diambilalih Polda Jabar

Masalah itu memicu bentrokan antara polisi dan warga pada 14 Agustus 2023 lalu, lantaran warga merasa laporan dugaan penipuan oleh Muller bersaudara tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, Polda Jabar pada 7 Mei lalu menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya belum langsung ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus.

Alhasil, duo Muller resmi ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustendi Muller),” kata Jules Abraham, Jumat (19/7/2024).

Jules menyatakan, duo Muller merupakan tersangka utama dalam perkara sengketa tanah Dago Elos. Penyidik pun menargetkan pelimpahan berkas segera selesai Senin (22/07).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keteranganpalsu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Label Konten AI
Terima Keluhan Fotografer, Meta Ubah Label Konten "Made with AI"
Steal My Girl
Lirik Lagu Steal My Girl - One Direction, She's Been My Queen!
5 Nahdliyin NU Bertemu Presiden Israel, Yenny Wahid: Naif Tapi Bodoh!
Markas TNI dan Polri Diserang oleh Warga Setelah D-Cover
Markas TNI dan Polri Diserang Warga, Diduga Terkait Pembunuhan Anggota OPM di Karubate
bahaya sodium dehydroacetate
Apa Bahaya Sodium Dehydroacetate di Roti Aoka?
Berita Lainnya

1

Link Streaming Indonesia vs Kamboja Piala AFF U19 2024, Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Raksasa Adu Kuat, Real Madrid Vs Atalanta. Catat Jadwal Piala Super Eropa 2024

4

Update E-Faktur 4.0 dan Website e-Nofa Resmi Dirilis, Apa Saja yang Baru?

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
BMKG hujan lebat
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah, Ini Tips Antisipasi Bencana
Tolak Israel
Aksi Tolak Israel, Kawasan Stasiun Gambir Diprediksi Macet , PT KAI Lakukan Hal Ini
Larangan Kehadiran Suporter Tamu Bisa Diubah
Umuh Muchtar Berharap Aturan Larangan Kehadiran Suporter Tamu Bisa Diubah
Jadwal Balap Sepeda Olimpiade Paris 2024
Ada Wakil Indonesia, Ini Jadwal Balap Sepeda Olimpiade Paris 2024