Klaim Muller Bersaudara Pemilik Tanah Dago Elos Berakhir di Jeruji Besi

Muller Dago Elos
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus sengketa tanah yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller di Dago Elos, Bandung, menemui titik akhir. Setelah melalui proses hukum yang panjang, duo Muller kini resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller pada 28 November 2016 lalu.

Ketiganya mengklaim memiliki hak atas tiga bidang lahan di Dago Elos seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi, dan 44.780 meter persegi. Ketiganya mengaku sebagai keturunan dari George Hendrik Muller, yang diklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang bertugas di Indonesia pada masa silam. Namun, lahan tersebut telah ditempati oleh ratusan warga Dago Elos.

BACA JUGA: Kemarin Laporan Warga Dago Elos Ditolak Polrestabes Bandung, Kini Diambilalih Polda Jabar

Masalah itu memicu bentrokan antara polisi dan warga pada 14 Agustus 2023 lalu, lantaran warga merasa laporan dugaan penipuan oleh Muller bersaudara tidak ditanggapi oleh Polrestabes Bandung. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, Polda Jabar pada 7 Mei lalu menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller sebagai tersangka. Meski begitu, keduanya belum langsung ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus.

Alhasil, duo Muller resmi ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustendi Muller),” kata Jules Abraham, Jumat (19/7/2024).

Jules menyatakan, duo Muller merupakan tersangka utama dalam perkara sengketa tanah Dago Elos. Penyidik pun menargetkan pelimpahan berkas segera selesai Senin (22/07).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keteranganpalsu.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
akibat-terlalu-lama-main-hp-bagi-anak
Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital
J-Hope BTS Konser
J-Hope BTS Siap Gelar Konser Solo Perdana di Jakarta Usai Wamil
Lisa
Psikolog Ungkap Motif Lisa Mariana Klaim Ridwan Kamil Ayah Biologis Anaknya
Anak Ridwan Kamil
Pria Bernama Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis Anak dari Lisa Mariana, Bukan Ridwan Kamil
Inovasi siswi SMP
Dua Siswi SMP Santo Yusuf Bandung Ciptakan Inovasi Jemuran Otomatis dan Tong Sampah Sensor
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
KDM ngamuk jalan kalijati
KDM Murka Jalan Kalijati Rusak Gegara Truk Galian Tanah, Izin Dicabut!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.