BANDA ACEH, TM.ID: Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyebutkan telah menetapkan sebanyak 39 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus pada Pemilu 2024 yang tersebar di 23 kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
“Jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 16.046 TPS. Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya TPS lokasi khusus dan 16.007 merupakan TPS reguler,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, melansir Antara, Senin (11/7/2023).
Ia menyebutkan TPS lokasi khusus tersebut merupakan tempat pemungutan suara yang ditempatkan di tempat khusus di mana pemilihnya tidak dapat mendatangi TPS reguler berdasarkan alamat tempat tinggal pemilih.
TPS lokasi khusus tersebut meliputi lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Kemudian, sekolah dengan asrama yang penghuni sudah berhak menggunakan hak pilih seperti dayah atau pesantren, panti sosial dah rumah jompo dan lainnya.
“Penetapan TPS di lokasi khusus ini untuk memastikan pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Untuk surat suaranya, akan disesuaikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sebanyak 16.046 TPS.
“Penetapan jumlah TPS berdasarkan daftar pemilih tetap. Jumlah pemilih tetap di Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Dari data pemilih tetap tersebut, maka jumlah TPS di Aceh sebanyak 16.046 TPS,” tambah Agusni AH.
BACA JUGA: KPU RI Tetapkan 204.807.222 DPT Pemilu 2024, Jawa Barat Terbanyak
Menurut dia, belasan ribu TPS tersebut tersebar di 23 kabupaten kota, 290 kecamatan, dan 6.499 desa atau gampong. Setiap TPS hanya dibatasi untuk 300 pemilih.
Adapun TPS terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 1.909 TPS, tersebar di 852 desa. Sedangkan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 426.471 orang, terdiri 208.695 laki-laki dan 217.776 perempuan.
Sedangkan TPS paling sedikit ada di Kota Sabang dengan jumlah 110 TPS yang tersebar di 18 desa. Jumlah pemilih tetap di Kota Sabang sebanyak 28.762 orang, terdiri 13.984 laki-laki dan 14.778 perempuan.
“Jumlah TPS tersebut tidak akan bertambah maupun berkurang. Jika ada warga yang belum masuk daftar pemilih tetap, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus. Mereka dalam daftar pemilih khusus, akan memilih di TPS sesuai dengan alamat berdasarkan KTP,” kata Agusni AH.
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
(Usamah)