JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konten kreator masakan, Amrizal Nuril Abdi (King Abdi) , baru-baru ini tak lepas dar sorotan publik, buntut promosikan sebuah toko penjual minuman beralkohol yang baru dibuka di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam video berdurasi kurang lebih 3 menit itu, mantan kontestan Master Chef tersebut terlihat memperomosikan dan beredar luas melalui berbagai grup WhatsApp.
Pada rekaman itu, King Abdi tampak tengah merekomendasikan produk-produk minuman keras yang tersedia di toko tersebut, yang berlokasi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang. Ia juga memaparkan harga-harga yang ditawarkan sembari mengeksplorasi isi toko.
Namun, video tersebut langsung memicu kontroversi. Banyak pihak mengecam isi konten tersebut karena dinilai bertentangan dengan norma masyarakat dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memberikan respons tegas atas kejadian ini. Ia menyayangkan penggunaan bahasa dalam promosi yang dinilai provokatif dan tidak mendidik.
“Kalau memang mau promosi, jangan menggunakan bahasa-bahasa yang provokatif,” tegas Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, dikutip Kamis (17/07/2025).
Meski video telah ditarik dari peredaran (takedown), ia menilai dampaknya telah terlanjur menyebar ke masyarakat. Ia juga mengkritik absennya batasan usia penonton maupun peringatan bahaya alkohol dalam video tersebut.
BACA JUGA:
Viral! Emak-emak Adu Mulut Rebutan Bangku Depan Sekolah
Lagunya Viral, Dipakai sebagai Backsound Pacu Jalur di Riau, Melly Mike akan Kunjungi Indonesia
Salah satu bagian dalam video yang membandingkan minuman beralkohol dengan es teh juga turut dikritik. Menurut Mia, narasi tersebut sangat tidak pantas dan berpotensi memberi pengaruh negatif.
“Kreatif boleh, tapi jangan tanamkan nilai yang enggak baik. Iklan boleh viral, tapi tetap harus beretika,” ucapnya.
Kecaman serupa juga disampaikan oleh anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi. Ia menilai konten iklan tersebut tak hanya mencoreng etika, tetapi juga mencemarkan nama baik Kota Malang.
Arif juga menyoroti kurangnya aspek edukasi dan tanggung jawab dalam promosi tersebut. “Tidak ada norma yang dijaga. Kontennya liar, ditujukan untuk semua kalangan tanpa pembatasan,” lanjutnya.
Ia pun meminta agar Pemerintah Kota Malang melalui wali kota segera turun tangan. Ia menuntut tidak hanya penanganan terhadap konten dan pihak yang memproduksi video, tetapi juga terhadap toko yang dipromosikan.
(Saepul)