Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

asuransi mobil motor
(Pixabay)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah merencanakan menetapkan aturan baru untuk masyarakat pemilik kendaraan, seperti mobil dan motor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL).

Meskipun aturan ini telah teragenda, penetapan pertama kali berlaku tahun 2025. Asuransi tersebut, memiliki manfaat untuk perlindungan pengendara seperti  ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan akibat kendaraan bermotor yang telah terasuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan selama ini asuransi bersifat sukarela.

Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), akan tertera asuransi wajib menjadi pegangan seluruh pemilik mobil maupun motor. ”

Saat ini, kami tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK, dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib tersebut dapat diterapkan paling lambat Januari 2025,” ujarnya.

BACA JUGA: Kebijakan Asuransi Wajib Motor dan Mobil Digodok, Kapan Berlakunya?

Ia menambahkan, melihat pada beberapa negara, termasuk negara-negara di ASEAN, sudah lebih dulu menerapkan kewajiban asuransi kendaraan.

“Praktik ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk di ASEAN,” tambahnya.

Asuransi kendaraan wajib ini, mengasah para pemilik dalam hal gotong royong di masyarakat. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian yang terjadi dapat ditekan melalui sistem asuransi ini.

Kendati begitu, tantangan terbesar dalam penetapan aturan ini adalah penyediaan platform yang dapat memantau asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.

Adupan perintah pembentukan program asuransi wajib ini tercantum dalam Pasal 39A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam pasal tersebut, menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, dan dapat menunjuk kelompok tertentu yang diwajibkan untuk membayar premi atau kontribusi asuransi sebagai sumber pendanaan.

Penyelenggaraan lebih lanjut mengenai program asuransi wajib ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang memerlukan persetujuan dari DPR. Setelah PP disahkan, peraturan tersebut akan diturunkan menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Program asuransi wajib ini akan dikelompokan dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia.

“Industri perasuransian harus melakukan inovasi untuk menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” ungkapnya, mengutip dokumen road map perasuransian.

Saat ini, pemerintah melalui OJK masih menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang asuransi wajib kendaraan bermotor.Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi terkait. Setelah itu, OJK akan menyiapkan aturan yang lebih teknis melalui POJK.

Lebih lanjut, kata Ogi, kebijakan ini penting untuk melindungi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Selain itu, implementasi kebijakan TPL diharapkan dapat membantu meningkatkan pendalaman pasar asuransi di Indonesia, yang masih terbilang rendah.

Hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi di Indonesia baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Ia menekankan, kolaborasi antara pemerintah dan industri perasuransian dalam menerapkan kebijakan ini sangatlah penting.

Pemerintah melalui peraturan yang turunan dari UU PPSK, serta kesiapan industri dalam menyediakan produk TPL yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan menjadi kunci sukses implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor di Indonesia.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
ijazah palsu jokowi (4)
Isu Ijazah Palsu Jokowi, Pakar: Mau Tidak Mau, Jalan Pembuktian Hanya Pengadilan
Ketua yayasan rudapaksa anak
Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.