Disidang DKPP, Ketua KPU RI Diduga Langgar Kode Etik Terkait Calon DPD

DKPP panggil Ketua KPU terkait DPD
DKPP memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya terkait DPD (Foto: DKPP)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pengangkatan calon Angoota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Dugaan pelanggaran Kode Etik KEPP tersebut pada perkara nomor 16-PKE-DKPP/I/2024. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Perkara tersebut diadukan Irman Gusman selaku calon anggota DPD RI, yang memberikan kuasa kepada Arifudin, Muhammad Fahruddin, dan Tantra Hadimulya.

Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.

Dalam pokok aduan, Kuasa dari Pengadu mendalilkan seluruh Teradu tidak melaksanakan dan melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan KPU RI menetapkan Irman Gusman sebagai Calon Anggota DPD Pemilu 2024 daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.

“Ini dibuktikan dengan diedarkannya rilis media hanya dalam waktu dua jam setelah pengucapan Putusan oleh Majelis Hakim PTUN Selasa, 19 Desember 2023 yang tertulis KPU tidak mau melaksanakan Putusan PTUN Jakarta,” ungkap Arifudin, dalam laman resmi DKPP.

Sementara itu, para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (Teradu I) yang mewakili para Teradu menyebutkan bahwa keputusan yang diambil Para Teradu telah berlandaskan hukum, konstitusional dan tidak bertentangan dengan etika Penyelenggara Pemilu.

“Yang kami lakukan telah sesuai dengan asas dan prinsip Penyelenggaraan Pemilu,” tegas Hasyim.

BACA JUGA: Gibran Irit Bicara, Langsung Ngacir Ditanya Soal Sanksi DKPP Terhadap Ketua KPU

Hasyim juga menjelaskan, tindakan yang diambil para Teradu berdasar dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 12/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28P/HUM/2023.

Putusan MK dan MA tersebut, kata Hasyim, di antaranya mengatur bahwa semua mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam jabatan publik setelah melewati masa jeda lima tahun pasca selesai menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Hasyim menambahkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi status Irman Gusman kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Dari konfirmasi tersebut diketahui bahwa Irman Gusman bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada 26 September 2019.

“Maka Pengadu baru dinyatakan telah melewati jangka waktu lima tahun pidana penjara pada tanggal 26 September 2024,” kata Hasyim.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Untuk kasus Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta 6 anggota KPU lainnya yang telah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusannya bahwa Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Sedangkan enam anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, dijatuhi sanksi peringatan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Henhen Herdiana Tetap Membumi
Penampilannya Menuai Pujian, Henhen Herdiana Tetap Membumi
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Bojan Hodak Sebut Madura United Parkir Bus
Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Hasil Proliga 2025: Pertamina Enduro dan Electric PLN Lolos ke Final Four
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1
Arsenal Tumbang dari West Ham 0-1, Arteta Kecewa
Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Dinilai Bersalah Usai Memprovokasi Pendukung Persija, Komdis PSSI Jatuhi Sanksi dan Denda Untuk Beckham Putra
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot

3

Vokalis Sukatani Novi Dipecat dari Profesi Guru, Gegara "Bayar Bayar Bayar"?

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Pengamat: Pemerintah Jangan Tunggu Sampai Rusak Semua!
Headline
6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Efisiensi Anggaran, 6 Unit Mobil Dinas KPU Kota Bandung Ditarik
Banjir di Bandarlampung
Banjir di Bandar Lampung Genangi Puluhan Lokasi, 3 Orang Dilaporkan Meninggal
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
Persib Bandung dan Madura United Harus Puas Berbagi Angka
demo indonesia gelap-1
Demo 'Indonesia Gelap' Disorot Media Asing, Malaysia Hingga Italia!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.