Ketua Dewan APPKSI Arief Poyuono Ungkap Aturan EUDR Potensi Rugikan Petani Sawit Indonesia

Penulis: agus

Aturan EUDR Potensi Rugikan Petani Sawit
Kebun Kelapa Sawit (dok universitas Kristen)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan Uni Eropa (UE) yang telah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (Europan Union Deforestation Regulation/EUDR) berpotensi besar menimbulkan efek negatif bagi Indonesia.Pasalnya regulasi ini bertujuan untuk memastikan produk yang masuk ke pasar UE berasal dari sumber yang legal dan bebas deforestasi.

Diketahui, kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) AHalo usamahrief Poyuono mengatakan, negara-negara UE adalah target ekspor .

“Ada kekhawatiran penerapan aturan ini akan mengerus ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia ke Uni Eropa yang sebenarnya sudah cenderung turun dalam beberapa tahun terakhir,” kata Arief kepada Teropongmedia.id, Kamis (6/6/2024).

Arief menjelaskan, pada 2021,ekspor CPO Indonesia ke kawasan UE tercatat sebanyak 4,63 juta ton. Di 2022 , ekspor CPO ke UE berkurang menjadi 4,1 juta ton, kemudian kembali anjlok menjadi 3,7 juta ton pada 2023.

“Secara keseluruhan, kinerja ekspor Indonesia sawit Indonesia tidak terlalu menggembirakan bahkan sejak 2019,” ungkap Arief

Ketua Dewan APPKSI ini menyebutkan, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menunjukkan ekspor produk-produk minyak Kelapa Sawit Indonesia menyusut menjadi 34 juta ton.

Tren penurunan ini terus berlanjut pada 2021 dengan volume ekspor minyak sawit hanya mencapai 33,6 juta ton.

Tren penurunan ini terus berlanjut pada 2021 dengan volume ekspor minyak sawit hanya mencapai 33,6 juta ton.

Ekpor minyak sawit Indonesia terus menjadi 33,15 juta ton pada 2022. Berlanjut pada 2023, ekspor minyak sawit Indonesia kembali turun menjadi 32,21 juta ton.

BACA JUGA: Tips Mengawali Bisnis Kelapa Sawit, Dijamin Anti Gagal

Menurut dia, aturan EUDR merugikan para petani rakyat yang terbebani oleh sejumlah persyaratn dalam regulasi tersebut.

Dia mengungkapkan, Indonesia dapat melakukan gugatan terhadap aturan EUDR.

“Kalau gugatan Malaysia sudah selesai,sudah menang gugatan ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Tapi Malaysia akan mengikuti beberapa aturan untuk masuk ke Eropa. Sekarang tinggal Indonesia, apakah mampu memenangkan gugatan terhadap EU?,” tanyanya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bansos
BPS Temukan 1,9 Juta KPM Bodong, DTSEN Jadi Acuan
suzuki fronx
Alasan Suzuki Fronx Bisa Jadi Ancaman Kuat untuk Raize Cs!
Luizinho Passos Pamit Dari Persib, Sampaikan Pesan Menyentuh Untuk Bobotoh
Reaksi Pelatih Kepala Persib Usai Ditinggal Luizinho Passos 
huawei-watch-fit4-pro-kv
Smartwatch Rp1 Jutaan Ini Bisa Lacak Stres Saat Tidur, Bahkan Tahu Mood Kamu!
Penyelundupan Pasir Timah Ilegal
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah Ilegal ke Malaysia
Berita Lainnya

1

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

2

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

3

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar.

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Headline
Max-Verstappen-200-Grand-Prix-1187694081
Verstappen di Ujung Tanduk, Dihantui Regulasi Penalti Larangan Balapan
gunung tangkuban perahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali
Korupsi Chromebook
Kejagung Periksa 28 Saksi Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Penyidikan Berlanjut

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.