JAKARTA,TM.ID: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 3,74 trilun kepada negara selama periode 2022-2023.
Hal itu, disampaikan oleh Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Ia mengatakan, Bareskrim Polri telah menangani segala perkara tersebut. Antara lain dari kasus narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan siber.
BACA JUGA: Polri Bekukan Rekening Ratusan Miliar Milik Panji Gumilang Kasus TPPU
“Di tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto melansir PMJ News, Sabtu (16/12/2023).
Agus menilai, penanganan kasus TPPU memerlukan antisipasi bersama dari seluruh pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional harus ikut terlibat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.
(Saepul/Usk)