Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta

Kepala Sekolah SMAN 10 Kota bandung
(Dok. SMAN 10 Kota Bandung)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Akibat aksi tersangka berinial AS itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp664 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, selain AN ada dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah AN yang berstatus sebagai bendahara SMAN 10 Kota Bandung dan EFR yang merupakan pihak dari swasta.

“Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” kata Ihsan Selasa (25/6/2024).

Ihsan mengungkapkan, Kejari Kota Bandung menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024.

Ia menyebut, ketiga tersangka melakukan tindakan korupsi pada tahun 2020 saat SMAN 10 Kota menerima dana BOS sebesar Rp2,2 Milyar dari pemerintah.

Para tersangka menggunakan dana tersebut untuk menggarap sejumlah proyek fiktif.

Rinciannya, pada tahun tersebut, Ade Suryaman cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

BACA JUGA: Ribuan Ojol Geruduk Gedung Sate, Tolak Pemberlakuan Tarif Murah

“Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” jelas Ihsan.

Ihsan mengatakan, berkas perkara Ade Suryaman cs pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu (26/6/2024) mendatang.

“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” tandasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ricky Siahaan
Mengejutkan! Ricky Siahaan Meninggal Usai Manggung di Jepang, Ini Kronologi Lengkapnya
Motif WNA Gantung Diri
WNA Asal China Gantung Diri di Soetta, Begini Penjelasan Polisi
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.