Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Asal Jakarta Setubuhi Pelajar Cimahi

Penulis: tri

Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi (Foto: Tri/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

CIMAHI, TEROPONGMEDIA.ID – Muhammad Arifin Alahsan (26) Pria asal Jakarta Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pelajar berumur 14 tahun asal Cimahi.

Tak hanya pencabulan, Arifin juga tega menyetubuhi korban di salah satu hotel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, Arifin melancarkan aksi bejatnya pada Sabtu 28 Desember 2024. Pelaku menculik korban setelah berkenalan di aplikasi grup media sosial.

“Kita mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur, korban merupakan pelajar 14 tahun asal Cimahi,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024.

Tri menjelaskan, Arifin berkenalan dengan korban melalui grup pesan di salah satu aplikasi pesan singkat. Setelah berkomunikasi secara intens, Arifin nekat datang ke Cimahi, menjemput korban, hingga melakukan pencabulan dan persetubuhan di Lembang.

“Perkenalan korban berawal dari Grup WA bernama Virtual Friends, korban dan pelaku intens berkomunikasi di grup tersebut. Tanggal 28 (Desember) pelaku berangkat dari Jakarta kemudian mendatangi korban. Mereka bertemu, diajak menginap di sebuah hotel di Wilayah Lembang kemudian korban dicabuli sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Tri menuturkan, Arifin menggunakan modus bujuk rayu hingga korban tak kuasa menolak ajakan bejat pelaku. Bahkan pelaku sempat mengumbar berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban, korban terbuai kemudian terjadilah perbuatan tersebut. Motifnya nafsu, pelaku tergoda setelah melihat bentuk tubuh korban, korban masih berumur 14 tahun masih sebagai pelajar,” ujarnya.

BACA JUGA: Sempat Viral, Begini Akhir Kasus Bocah Terlindas Mobil di Cimahi

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi karena korban tak kunjung pulang ke rumah.

“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” ujarnya.

Arifin dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasala 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

(Tri/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga ChatGPT Plus
ChatGPT Bikin Malas Berpikir? Studi MIT Ungkap Fakta Mengejutkan
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

5

Perkuat Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Gelar Gathering Bersama Agen PERISAI
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.