Kenalan Facebook Berujung Maut, Pria di Tangerang Lakukan Pembunuhan Sadis Wanita 49 Tahun

Penulis: Vini

Pembunuhan Tangerang
Pembunuhan Tangerang. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan di sebuah kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Aksi pembunuhan pada perempuan berinisial R (49) ini berawal dari perkenalan melalui aplikasi media sosial Facebook (FB).

Dari aplikasi tersebut, korban dan pelaku melakukan komunikasi yang cukup intens, hingg akhirnya pelaku mengajak korban untuk ketemu.

Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan pada Sabtu (24/5/2025). Pada pertemuan tersebut, pelaku diduga memiliki niat untuk mengajak korban melakukan hubungan intim.

“Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, dikutip Kamis (3/7/2025).

Atas penolakan itu, pelaku kemudian melempar tubuh korban ke atas kasur dan langsung melakukan tindakan tak senonoh. Namun, korban terus berusaha menolak.

“Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit, korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban, kurang lebih selama lima menit,” tutur Victor.

Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar penginapan dalam posisi duduk bersandar di tepi tempat tidur. Korban ditinggalkan dalam keadaan setengah tanpa busana, dengan busa keluar dari mulut dan hidungnya.

Korban baru ditemukan pada keesokan harinya, Minggu (25/5/2025), oleh salah satu karyawan hotel yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian karena korban telah meninggal dunia.

Pelaku berhasil ditangkap sehari setelahnya, yakni pada Senin (26/5/2025), di kawasan Parungpanjang, Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, diketahui terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat benturan benda tumpul.

Baca Juga:

Eks Finalis MasterChef Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART

Jasad Perempuan Tanpa Busana di Cianjur, Pelaku Pembunuhan Diringkus di Bekasi

“Kesimpulan hasil pemeriksaan, bahwa sebab meninggal korban adalah akibat kekerasan benda tumpul, pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas,” ujarnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Chelsea vs Palmeiras
Prediksi Skor Chelsea vs Palmeiras Piala Dunia Antarklub 2025
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Pemerasan terhadap gay
Polis Ungkap Motif Aktor Peras Pasangan Gay
Kemendes
Kemendes Dorong Desa Bangun Kemitraan dan Kelola Sampah untuk Tingkatkan Ekonomi
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.