BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial MF (23) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan di sebuah kamar penginapan di Jalan Empu Barada Raya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Aksi pembunuhan pada perempuan berinisial R (49) ini berawal dari perkenalan melalui aplikasi media sosial Facebook (FB).
Dari aplikasi tersebut, korban dan pelaku melakukan komunikasi yang cukup intens, hingg akhirnya pelaku mengajak korban untuk ketemu.
Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah penginapan pada Sabtu (24/5/2025). Pada pertemuan tersebut, pelaku diduga memiliki niat untuk mengajak korban melakukan hubungan intim.
“Mereka masuk di satu kamar, kemudian tersangka berniat ingin bersetubuh dengan korban, korban menolak,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers, dikutip Kamis (3/7/2025).
Atas penolakan itu, pelaku kemudian melempar tubuh korban ke atas kasur dan langsung melakukan tindakan tak senonoh. Namun, korban terus berusaha menolak.
“Kemudian akhirnya tersangka membekap, menggunakan bantal pada wajah korban sekitar kurang lebih satu menit, korban lemas, tidak berdaya, kemudian tersangka menyetubuhi korban, kurang lebih selama lima menit,” tutur Victor.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar penginapan dalam posisi duduk bersandar di tepi tempat tidur. Korban ditinggalkan dalam keadaan setengah tanpa busana, dengan busa keluar dari mulut dan hidungnya.
Korban baru ditemukan pada keesokan harinya, Minggu (25/5/2025), oleh salah satu karyawan hotel yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian karena korban telah meninggal dunia.
Pelaku berhasil ditangkap sehari setelahnya, yakni pada Senin (26/5/2025), di kawasan Parungpanjang, Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, diketahui terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat benturan benda tumpul.
Baca Juga:
Eks Finalis MasterChef Divonis 34 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan ART
Jasad Perempuan Tanpa Busana di Cianjur, Pelaku Pembunuhan Diringkus di Bekasi
“Kesimpulan hasil pemeriksaan, bahwa sebab meninggal korban adalah akibat kekerasan benda tumpul, pada wajah yang menyumbat pada lubang hidung dan mulut, sehingga terjadi mati lemas,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 6 C jo Pasal 15 ayat (1) huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(Virdiya/)