Kemnaker: Driver Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024

Penulis: distopia

Bahlil Ungkap Ojol Tak Boleh Pakai BBM Subsidi
Ilustrasi-Ojeg Online (Shutterstock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah menyatakan penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra driver ojek online (ojol).

Hal ini diungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

Ia menilai, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Untuk itu, kata dia, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bernaung.

“Ojol kami imbau dibayarkan [THR]. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” ia menambahkan.

Putri mengatakan SE yang baru keluar terkait THR 2024 akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.

Berikut poin yang ditekankan dalam SE THR tahun 2024 tersebut: 

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedua, dia mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Ketiga, saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate,” ia melanjutkan..

Keempat, Ida meminta masing-masing gubernur dan bupati/wali kota mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Duh! Honorer, Kades dan Perangkat Desa Tidak akan Dapat THR

Sebelumnya pada Ramadan 2023, Kemnaker memastikan para driver ojol dan taksi online tidak mendapatkan THR.

Penyebabnya hubungan kerja driver ojol dan taksi online merupakan kemitraan bukan hubungan langsung perusahaan.

Dalam Surat Edaran (SE) Kemnaker terkait THR 2023, Grab dan Gojek tidak diimbau untuk memberikan THR kepada para driver ojol. Kendati begitu, jika perusahaan memberikan THR dari inisiatif sendiri dinilai lebih baik.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembalap Ferrari Carlos Sinz Alami Insiden Tabrakan
Carlos Sainz Rasakan Pahitnya Realita Tim Papan Tengah Fomula 1
Dewa United Apollo
Dewa United Apollo Lolos ke Regional SEA Championship Lidoma 2025
IMG_20250701_132514
Saddil Ramdani Sebut Saran Sang Ibunda Jadi Pegangan untuk Terima Pinangan Persib
Gula darah
Bahaya Gula Darah Rendah Saat Tidur, Kenali Tandanya Sebelum Terlambat
turis brasil jatuh di rinjani-2
DPR Minta Evaluasi SOP Wisata Ekstrem Usai Turis Brasil Jatuh di Rinjani
Berita Lainnya

1

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung

2

Harga BBM Pertamina, Shell Hingga Vivo Resmi Naik! Ini Daftarnya

3

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

4

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

5

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Juventus Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Tarian Aceh Ratoh Jaroe - Instagram Apple
Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh
hamdan att meninggal
Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Abadi
2f1b6297-de61-4066-87c5-c232ab77feb0
Hari Bhayangkara ke-79, Pemkot Bandung dan Polrestabes Sinergi Jaga Bandung Tetap Aman

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.