[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=8aBgpq2-U14[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Pemerintah menyatakan penyedia layanan transportasi online seperti Gojek dan Grab wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mitra driver ojek online (ojol).
(Aboy/Dist)