Kementerian PANRB Terapkan Perpres Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

Penulis: Vini

Jam kerja ASN
Kementrian PANRB mengeluarkan Perpres berisi peraturan hari dan Jam kerja ASN saat bulan Ramadhan. (Tangkap layar Instagram @kemenpanrb)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN saat bulan Ramadhan 2024 (1445 H).

Peraturan tersebut berisi tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik saat bulan Ramadhan tiba.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (10/3/2024).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.

Waktu istirahat ditentukan selama 30 menit setiap hari, terkhusus hari Jum’at waktu yang ditetapkan untuk istirahta selama 60 menit.

Selain itu, selama Ramadhan jam kerja dimulai puluk 08.00 Zona waktu setempat. Peraturan jam kerj atersebut untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dan instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, diwajibkan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Adapun batasnya yaitu paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Anas.

Pada perpres tersebut juga tertulis bahwa jam kerja atau jumlah hari dapat diubah, jika terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan yang disesuaikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penting untuk dicatat, Anas menegaskan bahwa ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

BACA JUGA: DP3AKB Jabar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Agen MOTEKAR Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hal serupa berlaku bagi anggota Polri, pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri, dimana pengaturannya masing-masing ditetapkan oleh kepala TNI, kepala Polri, dan menteri luar negeri.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat tugas tersebut.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.