Kementerian PANRB Terapkan Perpres Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

Penulis: Vini

Jam kerja ASN
Kementrian PANRB mengeluarkan Perpres berisi peraturan hari dan Jam kerja ASN saat bulan Ramadhan. (Tangkap layar Instagram @kemenpanrb)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN saat bulan Ramadhan 2024 (1445 H).

Peraturan tersebut berisi tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik saat bulan Ramadhan tiba.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (10/3/2024).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.

Waktu istirahat ditentukan selama 30 menit setiap hari, terkhusus hari Jum’at waktu yang ditetapkan untuk istirahta selama 60 menit.

Selain itu, selama Ramadhan jam kerja dimulai puluk 08.00 Zona waktu setempat. Peraturan jam kerj atersebut untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dan instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, diwajibkan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Adapun batasnya yaitu paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Anas.

Pada perpres tersebut juga tertulis bahwa jam kerja atau jumlah hari dapat diubah, jika terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan yang disesuaikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penting untuk dicatat, Anas menegaskan bahwa ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

BACA JUGA: DP3AKB Jabar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Agen MOTEKAR Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hal serupa berlaku bagi anggota Polri, pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri, dimana pengaturannya masing-masing ditetapkan oleh kepala TNI, kepala Polri, dan menteri luar negeri.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat tugas tersebut.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hearts2Hearts
Lirik Lagu STYLE Hearts2Hearts, Tentang Cinta yang Bikin Senyum-Senyum Sendiri
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.