Kementerian PANRB Terapkan Perpres Jam Kerja ASN Saat Ramadhan

Jam kerja ASN
Kementrian PANRB mengeluarkan Perpres berisi peraturan hari dan Jam kerja ASN saat bulan Ramadhan. (Tangkap layar Instagram @kemenpanrb)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur jam kerja ASN saat bulan Ramadhan 2024 (1445 H).

Peraturan tersebut berisi tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik saat bulan Ramadhan tiba.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (10/3/2024).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.

Waktu istirahat ditentukan selama 30 menit setiap hari, terkhusus hari Jum’at waktu yang ditetapkan untuk istirahta selama 60 menit.

Selain itu, selama Ramadhan jam kerja dimulai puluk 08.00 Zona waktu setempat. Peraturan jam kerj atersebut untuk instansi pemerintah pusat dan daerah.

Dan instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan, diwajibkan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. Adapun batasnya yaitu paling lama satu tahun terhitung sejak perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” kata Anas.

Pada perpres tersebut juga tertulis bahwa jam kerja atau jumlah hari dapat diubah, jika terdapat kebijakan presiden mengenai hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan yang disesuaikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, penting untuk dicatat, Anas menegaskan bahwa ketentuan jam kerja ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.

BACA JUGA: DP3AKB Jabar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Agen MOTEKAR Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Hal serupa berlaku bagi anggota Polri, pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri, dimana pengaturannya masing-masing ditetapkan oleh kepala TNI, kepala Polri, dan menteri luar negeri.

Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, akan mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat tugas tersebut.

 

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marc Klok Akui Menghadapi PSM Makassar Selalu Spesial
Marc Klok Akui Menghadapi PSM Makassar Selalu Spesial
mitsubishi pajero facelift
Mitsubishi Pajero Sport Facelift, Unggul pada Fitur Off-Road?
Bung Towel Pengeroyokan
CEK FAKTA: Bung Towel Alami Pengeroyokan Orang Tak Dikenal
The Most Beautiful in the World
"The Most Beautiful in the World" Komedi Romantis Reza Rahadian dan Sheila Dara Tayang di Netflix
Anggota DPRD Jabar Euis Ida Wartiah Kunjungi DPRD Jawa Tengah
Anggota DPRD Jabar Euis Ida Wartiah Kunjungi DPRD Jawa Tengah
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Hajar Club Brugge 3-1, Manchester City Lolos ke Babak Play-off

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs India Challenge Series, Selain Yalla Shoot

5

Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid
Headline
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -- Telah terjadi kebakaran hebat di kawasan PIK 2 sian ini Jumat (31/1/2025).
Terdengar Suara Ledakan, Pergudangan Dekat PIK 2 Tangerang Terbakar
Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
Perbaiki Infrastruktur di Sektor Pendidikan, Pemerintah Gelontorkan Rp20 triliun
6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Buntut Pagar Laut, 6 Pegawai Kementerian ATR/BPN Dipecat
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 31 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.