KemenPPPA Imbau Publik Jangan Posting Korban Bullying Siswa Binus School

bullying binus school
Foto (KemenPPA)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah atau memposting video kasus perundungan (bullying) yang menimpa siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan.

Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi mengatakan, merujuk aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi

“Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Permina Sianturi dalam siaran persnya, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).

BACA JUGA: Anak Eks Anggota DPR dan Presenter Juga Diduga Terlibat Kasus Perundungan BINUS

Permina berharap masyarakat sadar akan hal tersebut, dengan tidak memposting korban bullying siswa Binus School. Ia menyebut, korban kondisinya tidak stabil.

“Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu,” kata Permina.

Permina menyatakan, ke depannya KemenPPPA akan memastikan proses hukum kejadian itu bisa berjalan. Begitupun juga dengan pemulihan psikologis korban bisa berjalan.

“Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya,” pungkasnya.

(Saepul/Usk)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar pesta miras
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Kepala Desa Toin.
Kades Toin Diduga Ancam Warga dengan Parang, KNPI Halsel Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD

1

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

2

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Headline
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Teras Cihampelas Diperketat: Hanya Satu Pintu Dibuka, Pemkot Bandung Siapkan Revitalisasi Total
Teras Cihampelas Diperketat: Hanya Satu Pintu Dibuka, Pemkot Bandung Siapkan Revitalisasi Total
212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.