JAKARTA, TM.ID : Terkait Pemilu Serentak 2024, Pers dituntut untuk menyampaikan berita atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Demikian ditegaskan oleh Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopohukam) Janedjri M. Gaffar, di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, Pemilu Serentak 2024 harus dikawal dengan baik oleh Pers sesuai perannya.
Ia meminta agar Pers berhati-hati dalam terutama dalam memberitakan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 agar lembaga hukum bisa memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pers berperan besar dalam memberitakan pelanggaran dan mengawal agar setiap pelanggaran itu diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Janedjri saat membacakan pidato kunci dari Menkopolhukam Mahfud MD dalam seminar bertajuk “Pers dan Pemilu Serentak 2024” di Jakarta.
Ia mengatakan sejauh ini terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran kode etik, administrasi, proses, maupun pidana merupakan persoalan yang kerap terjadi dalam pemilu.
Dengan demikian di Pemilu Serentak 2024, pers harus mengambil peran memastikan pelanggaran itu segera ditangani dan diluruskan agar hasil pemilu sesuai dengan suara rakyat dan tidak kehilangan legitimasi.
Dalam kesempatan yang sama, Janedjri menyampaikan pula bahwa dalam negara demokrasi, tidak ada jaminan penyelenggaraan pemilu bisa terlaksana secara demokratis. Untuk memastikan pemilu berjalan demokratis, pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelaksanaan pemilu tersebut, lanjut Janedjri, merupakan pekerjaan penting dan besar bagi bangsa Indonesia.
“Keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil menjadi penentu terwujudnya upaya pencapaian tujuan nasional, bahkan menentukan pembentukan pemerintahan yang demokratis melalui pergantian kepemimpinan nasional secara damai,” ucapnya.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Dewan Pers Batasi Isu SARA di Media Massa
Sementara jika penyelenggaraan pemilu tidak mampu mencapai tujuan tersebut, menurut dia, pemilu hanya akan menjadi mekanisme pemberian legitimasi bagi pemegang kekuasaan negara.
“Pemilu demikian adalah Pemilu yang kehilangan ruh demokrasi,” kata dia.
Oleh karena itu, Janedjri memandang untuk mencapai tujuan tersebut, pemilu harus dilaksanakan menurut asas-asas tertentu yang mengikat keseluruhan proses pemilu dan semua pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta, pemilih, pemerintah, insan pers, dan segenap warga negara Indonesia.
(Budis)