Kemenkop Ungkap 7 Koperasi Bermasalah, Tunggakan Utang Capai Rp23,9 T

Koperasi Bermasalah
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyatakan bahwa ada tujuh koperasi bermasalah yang hingga kini masih memiliki utang dalam jumlah besar kepada para anggotanya. Total utang koperasi bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp23,9 triliun.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menekankan bahwa utang tersebut merupakan kewajiban yang harus diselesiakan kepada anggota. Herbert mengatakan penyelesaian kewajiban masih terus dilakukan secara bertahap.

“Penyelesaian terus dilakukan. Penyelesaian kewajiban yang menjadi permasalahan atau menjadi gagal bayar atau kewajiban yang harus diserahkan kepada anggota itu kami hitung terus,” kata Herbert dalam konferensi pers di Jakarta, melansir Antara, Jumat (14/11/2025) .

Adapun tujuh koperasi tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, KSP Sejahtera Bersama (KSPSB), Koperasi Jasa Berkah Wahay Sentosa, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Total kewajiban yang masih harus dilunasi ketujuh koperasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 23,9 triliun. Herbert mengatakan dari total utang tersebut, kewajiban terbesar berasal dari KSP Indosurya dengan nilai sekitar Rp13,8 triliun, dan KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp8,6 triliun.

Baca Juga:

Terdesak Utang Judi Online, Buruh Nekat Habisi Nyawa Penjaga Konter di Bandung

Menperin Siapkan Insentif Baru untuk Sektor Otomotif pada 2026

Kedua koperasi ini disebut terus melakukan komunikasi dengan Kemenkop untuk mencari solusi penyelesaian.

Ia mengungkap, KSP Sejahtera Bersama berencana menggelar rapat anggota luar biasa atau rapat tahunan pada akhir bulan ini, sementara KSP Indosurya telah mengajukan permohonan audiensi dengan Kemenkop serta pengurus dan pengawas koperasi untuk membahas penyelesaian kewajiban tersebut.

Herber menyampaikan proses pelunasan utang kerap tersendat, karena adanya perbedaan persepsi antara pengurus dan anggota mengenai jumlah yang harus dibayarkan.

“Biasanya anggota mengatakan jumlahnya lebih besar, sementara pengurus menyebut lebih kecil. Namun data yang kami miliki saat ini masih sebesar itu,” ujarnya pula.

Asisten Deputi Kepatuhan Prinsip dan Penilaian Kesehatan Koperasi Dandy Bagus Ariyanto mengatakan status tujuh koperasi tersebut belum bisa dikatakan selesai, karena masih ada kewajiban yang belum dilunasi.

Kemenkop berharap proses penyelesaian dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi para anggota yang terdampak.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City