Kemenko Polhukam: Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP Masih Minim

Pidana bersyarat
Pidana bersyarat. (dok. polhukam)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengumumkan peluncuran Implementasi Percobaan Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo. Ia menegaskan penyelenggaraan peluncuran implementasi ini merupakan hasil kolaborasi.

Sejumlah pihak yang ikut serta dalam kolaborasi tersebut ialah antara Kemenko Polhukam, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan beberapa lembaga pembangunan mitra.

Lembaga tersebut diantaranya AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR, dan ada juga dukungan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).

Sugeng menjelaskan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam KUHP saat ini diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai upaya dalam menangani kasus yang berusaha memulihkan korban.

Sedangkan dalam KUHP 2023, prinsip keadilan restoratif diterapkan melalui pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” kata Sugeng, dalam keterangan resmi Kemneko Polhukam, Kamis (6/6/2024).

Berdasarkan hal tersebut, Kemenko Polhukam, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta mitra pembangunan berkolaborasi dalam pelaksanaan uji coba penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP.

Tujuan kolaborasi ini adalah untuk menciptakan mekanisme yang ideal dalam menerapkan Pasal 14a-f KUHP sebagai bagian dari rencana penerapan Pidana Pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang fokus pada pemulihan, pelaku, dan masyarakat.

BACA JUGA: 1.466 Narapidana Beragama Hindu Dapatkan Remisi Hari Raya Nyepi

“Saat ini Indonesia tidak memiliki satu aturan teknis terkait pelaksanaan Pasal 14a-f KUHP. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama-sama dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, peneliti pada Kelompok Masyarakat Sipil, serta Mitra Pembangunan telah menyusun modul piloting pidana bersyarat,” ungkap Sugeng.

 

(Virdiya/Aak))

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
VOB on Glastonbury Festival-Cover
Voice of Baceprot: Band Metal Garut Pertama Tampil di Glastonbury Festival
harga vinfast vf5
Harga Resmi Vinfast VF 5 dan Tarif Sewa Baterai di Indonesia
Layanan PDNS
Menkopolhukam: Pastikan Layanan PDNS Aktif Bulan Juli!
firli bahuri bareskrim (2)
Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya SP3, Polri: Tak Perlu Ditanggapi
film sekawan limo
Sinopsis Film Sekawan Limo, Horor Campur Komedi!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia