JAKARTA,TM.ID: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) RI, akan melakukan monitoring terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan rektor Universitas Pancasila.
“(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam kepada awak media, Minggu (26/02/2024).
Menurut Nizam, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Pihaknya akan melakukan investigasi bersama stakeholder terkait.
BACA JUGA: LPSK Tindak Permohonan Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
“Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan oleh bawahannya, dengan dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai wanita berinisial R.
Pengacara korban, Amanda Manthovani mengungkapkan, selain R sebagai korbannya, korban lainnya merupakan sama-sama bekerja di kampus tersebut.
“Kalau D membuat laporan ke Mabes Polri, sedangkan mbak R membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Amanda kepada awak media, Minggu (25/02/2024).
“Jadi sebenernya ada dua korban yang melaporkan. Membuat laporan ada dua bukan satu orang, dan kebetulan dua orang ini kuasa hukumnya saya juga,” sambungnya.
Amanda menuturkan, R merupakan karyawan honorer di Unoveristas Pancasila. Sedangkan, merupakan kepala bagian (kabag) humas dalam rektorat Universitas Pancasila.
“Dua orang ini sama-sama bekerja di kampus. Yang pertama itu D, D itu kebetulan karyawan honorer saat itu. Dan yang satunya mbak R, dia itu humas, kabag humas di rektorat,” terang Amanda.
(Saepul/Usk)