Kemendagri Undang Fahrizal Darminto dalam Pelantikan Pj Gubernur Lampung

Penulis: Vini

Pelantikan Pj Lampung
Pelantikan Pj Lampung. (instagram/fahrizaldarminto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Penjabat atau Pj Gubernur Lampung.

Fahrizal Darminto sebagai Plh atau Pelaksana Harian Gubernur Lampung mendapat undangan pelantikan Pj Gubernur Lampung tersebut pada Rabu (19/6/2024) di Jakarta.

“Kami memang sudah menerima surat undangan tentang pelantikan Penjabat Gubernur Lampung dari Pemerintah Pusat,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, mengutip Antara, Selasa (18/6/2024).

Mengenai hal ini, Fahrizal mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjalani pelantikan Pj Gubernur Lampung pada Rabu pekan ini.

Dalam surat undangan, kata Fahrizal, tidak tertera nama calon Penjabat Gubernur Lampung.

Menurutnya, proses serah terima jabatan akan berlangsung setelah seluruh proses pelantikan selesai terlaksana.

“Untuk pelaksanaan serah terima jabatan Penjabat Gubernur Lampung nanti akan kami umumkan, yang penting dilakukan dahulu pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta,” ujar dia.

Jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 berakhir pada tanggal 12 Juni 2024.

Untuk menghindari kekosongan jabatan, penunjukkan Plh Gubernur Lampung berdasarkan surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/2719/SJ.

BACA JUGAPj Gubernur Jabar Bakal Siapkan Plh Sekda Kalau Kemendagri Belum Beri Nama

Penjabat Gubernur baru akan melanjutkan jabatan Gubernur Lampung setelah pelantikan pada hari Rabu ini.

Aturan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Aturan tentang Pj Kepala Daerah sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pasal 1 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atas ketetapan Presiden.

Tugasnya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atas ketetapan menteri.

Tugasnya, melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
gencatan senjata iran israel
Prabowo dan Anwar Ibrahim Dukung Gencatan Senjata Iran Israel
Emas Antam Turun Rp 23.000
Lagi Murah, Emas Antam Turun Rp 23.000 ke Rp 1,884 Juta Per Gram
HUT Bhayangkara ke-79
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Akankah Jokowi-Megawati Bersua?
Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
EHang 216 S
EHANG 216 S Terbang di Indonesia, Biaya Lebih Murah dari Helikopter?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

4

Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Sebuah Mobil Terperosok di Jalan Gentong Arah Tasikmalaya
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
Hujan Deras Akibatkan Debit Air Cimanuk Garut Naik
longsor cilawu garut
Hati-hati! Ada Longsor di Cilawu Garut Pagi Ini
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan
Hari Ini Kota Besar di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.