BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Penjabat atau Pj Gubernur Lampung.
Fahrizal Darminto sebagai Plh atau Pelaksana Harian Gubernur Lampung mendapat undangan pelantikan Pj Gubernur Lampung tersebut pada Rabu (19/6/2024) di Jakarta.
“Kami memang sudah menerima surat undangan tentang pelantikan Penjabat Gubernur Lampung dari Pemerintah Pusat,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, mengutip Antara, Selasa (18/6/2024).
Mengenai hal ini, Fahrizal mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjalani pelantikan Pj Gubernur Lampung pada Rabu pekan ini.
Dalam surat undangan, kata Fahrizal, tidak tertera nama calon Penjabat Gubernur Lampung.
Menurutnya, proses serah terima jabatan akan berlangsung setelah seluruh proses pelantikan selesai terlaksana.
“Untuk pelaksanaan serah terima jabatan Penjabat Gubernur Lampung nanti akan kami umumkan, yang penting dilakukan dahulu pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta,” ujar dia.
Jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 berakhir pada tanggal 12 Juni 2024.
Untuk menghindari kekosongan jabatan, penunjukkan Plh Gubernur Lampung berdasarkan surat dari Mendagri nomor 100.2.1.3/2719/SJ.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jabar Bakal Siapkan Plh Sekda Kalau Kemendagri Belum Beri Nama
Penjabat Gubernur baru akan melanjutkan jabatan Gubernur Lampung setelah pelantikan pada hari Rabu ini.
Aturan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Aturan tentang Pj Kepala Daerah sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pasal 1 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atas ketetapan Presiden.
Tugasnya, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atas ketetapan menteri.
Tugasnya, melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
(Virdiya/Aak)