Kemendagri Setujui Abubakar Abdullah sebagai Sekda Provinsi Malut

Sekda Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah
Sekda Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah (Foto: Masri/TM)

Bagikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bagikan

MALUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Abubakar Abdullah sebagai pemangku jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Sebelum menuju kursi Sekda Malut, Abubakar Abdullah yang biasa di sapa Aka, memulai karirnya sebagai dosen di Universitas Khairun Ternate.

Pada masa kepemimpinan Gubernur Thaib Armayin, Abubakar ditunjuk sebagai juru bicara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam jabatan sebagai Kepala Biro Humas dan Protokoler.

Pasca tugas tersebut, mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Malut itu sempat menempatai jabatan Kepala Biro Ekonomi.

Namun tak berselang lama, menjelang masa tugas Thaib Armayin berakhir, Abubakar kemudian ditunjuk sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Malut hingga sekarang.

Sosoknya muda dengan pengalaman sebagai aktivis Aka terbukti mampu menjebatani hubungan kerja Pemerintah dan DPRD dan bertahan hingga dua kali pergantian gubernur.

Kemampuan di dunia birokrasi, Aka juga punya sejumlah track record yang mumpuni.  Ia dikenal sebegai salah satu tokoh penggerak perjungan pemekaran Provinsi Maluku Utara, juga aktif sebagai Pengurus Nahdatul Ulama (NU) dan ICMI Malut.

BACA JUGA: DLH Malut Gelar Kegiatan Seminar Pengelolaan Lingkungan dan Ekonomi Lingkar Tambang

Kini sosoknya diusulkan menjadi Sekretaris Daerah dan sesuai penjelasan Pj Gubernur Syamsudin A Kadir.

“Sudah ada persetujuan dari Kemendagri, kita tunggu suratnya datang dulu,” tegas Syamsudin, seperti dilansir Malut Post.

Banyak pihak menaruh harapan agar usulan Sekda Defenitive segera dilantik, salah satunya Kuntu Daud SH, Ketua DPRD Provinsi Malut.

Kuntu mengatakan kehadiran sekda defitinit ini penting dalam penataan birokrasi yang semakin amburadul iakhir-akhr ini.

“Pj, Gubernur segera melantik sekda defenitive karena masi banyak tugas yang harus di selesaikan”, kata Kuntu.

 

(Masri/Aak)

Berita Terkait
Berita Terkini
Pelajar pesta miras
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
Kepala Desa Toin.
Kades Toin Diduga Ancam Warga dengan Parang, KNPI Halsel Desak Polisi Tetapkan Tersangka
Tambang Ilegal Malut
Aktivitas Tambang Ilegal di Maluku Utara Kembali Tercium Polisi, 7 Orang Ditangkap!
KPU Maluku
Komisi II DPR Minta Usut Tuntas Kasus Bendahara Bakar Kantor KPU Buru di Maluku
Pertambangan ilegal Halmahera Utara
Tindak Aktivitas Tambangan Ilegal, Polda Malut Turunkan Tim Gabungan
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Gempa M 5,2 Guncang Ternate Maluku Utara
Starlink wilayah blankspot
Pemprov Malut Uji Coba Starlink: Akses Internet di Wilayah Blank Spot
Plaza Gamalama dialihfungsikan
Gedung Plaza Gamalama Resmi Dialihfungsikan Jadi RSUD Ternate
Penataan ulang OPD
DPRD Malut Minta Sherly Laos Lakukan Penataan Ulang OPD

1

Pengaruh Media Sosial dalam Kehidupan Sinden

2

Fokus yang Hilang: Kesadaran Tak Lagi Menyatu dalam Perspektif Psikologi Kognitif

3

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot

4

Quantum AI dan Perang Data: Dunia Dikuasai Algoritma Bagaimana dengan Manusia?

5

Ketika Warna Memiliki Rasa dan Suara Memiliki Rupa: Eksplorasi Kognitif Persepsi Sinestesia
Headline
BSU 2025-3
Ini Notifikasi Tanda Mendapatkan BSU 2025
192 Warga Terdampak PergerakanTanah di Pasirmunjul Purwakarta
192 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Pasirmunjul Purwakarta
Indonesia vs Hongkong
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Hongkong AVC Women’s Nations Cup 2025 Selain Yalla Shoot
TeropongMedia_Logo Teropong Malut-12

Teropong Media Maluku Utara
Jl. Melati, RT. 015/ RW. 004, Kelurahan Tanah Tinggi, Kec. Ternate Selatan. Kota Ternate Maluku Utara 97715

Teropongmedia - Maluku Utara ©2024. All Right Reserved

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.