BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemberian izin ekspor pasir laut dilakukan dengan persyaratan yang ketat.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan mengatakan, tidak semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor bisa mengantongi izin dari Kemendag.
Pasalnya, untuk bisa mendapatkan perizinan ekspor harus melalui proses yang panjang dan ketat. Yakni, perusahaan harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti diketahui, kebijakan ekspor pasir laut dibuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan (atau) aplikasikan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor,” kata Bara, dikutip Selasa (24/9/2024).
“Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu,” tambahnya.
Dia mengatakan, pengaturan yang ketat itu dibutuhkan karena ekspor pasir laut berkaitan dengan lingkungan. Dengan begitu, Kemendag akan mengatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga memastikan semua perusahaan memenuhi persyaratan yang sesuai dalam aturan.
Selain harus mendapatkan izin teknis dari KKP dan Kementerian ESDM, Bara mengatakan, perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut harus mendapatkan izin dari kementerian lain terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak, dan/atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai mengenai lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Bara menekankan, Kemendag hanya berada di pintu akhir usai semua persyaratan teknisnya terpenuhi.
“Jadi kalau di kita itu, kita hanya mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Kami itu hanya finalnya, final stage-nya itu ada di Kementerian Perdagangan. Kita lihat semua apakah sesuai dengan Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya minta persetujuan dari KKP, Kementerian ESDM, ini dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Dari segi pajaknya kan, dari Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita harus memberikan izin. Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak,” terangnya.
“Ini kan sesuatu yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif, dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup dan segala macam. Jadi, semuanya tentu harus kita atur dan semuanya memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan. Dan ini kan ada PP, Peraturan Pemerintah kan,” sambungnya.
BACA JUGA: Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Berkelit: Yang dibuka sedimen bukan pasir laut
Lebih lanjut, Bara mengatakan, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut ini lantaran telah disetujui dalam rapat kabinet. Maka dari itu, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Jadi, kan Presiden disepakati di rapat kabinet, kita akan membuka lagi, ekspor pasir, misalnya kan. Nah, kemudian di situ dilihat, secara teknis. Misalnya untuk meminimalkan kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua kemudian kan dituangkan dalam PP. Nah, kemudian kita menerbitkan Permendag untuk melakukan ekspor, harus memiliki, ini, ini, ini, ketentuan ini, ini, ini,” kata Bara.
(Kaje/Budis)