Kemendag Berlakukan Izin Ketat Ekspor Pasir Laut

Penulis: Anisa

ekspor pasir laut
(klik legal)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemberian izin ekspor pasir laut dilakukan dengan persyaratan yang ketat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan mengatakan, tidak semua perusahaan yang mengajukan izin ekspor bisa mengantongi izin dari Kemendag.

Pasalnya, untuk bisa mendapatkan perizinan ekspor harus melalui proses yang panjang dan ketat. Yakni, perusahaan harus mendapatkan izin teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Seperti diketahui, kebijakan ekspor pasir laut dibuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kemudian diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

“Kalau misalnya, nanti kita tahu ada beberapa perusahaan yang mengajukan (atau) aplikasikan. Kita lihat, kalau memang tidak memenuhi syarat, belum ada yang ini, tentu saja kita tidak akan memberikan ekspor,” kata Bara, dikutip Selasa (24/9/2024).

“Ini prosesnya juga cukup panjang gitu kan, untuk memenuhi misalnya teknis, requirement teknis dari Kementerian KKP itu juga dengan Kementerian ESDM, apa saja yang harus dipenuhi. Itu semua sangat-sangat ketat gitu,” tambahnya.

Dia mengatakan, pengaturan yang ketat itu dibutuhkan karena ekspor pasir laut berkaitan dengan lingkungan. Dengan begitu, Kemendag akan mengatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dia juga memastikan semua perusahaan memenuhi persyaratan yang sesuai dalam aturan.

Selain harus mendapatkan izin teknis dari KKP dan Kementerian ESDM, Bara mengatakan, perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut harus mendapatkan izin dari kementerian lain terkait, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak, dan/atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai mengenai lingkungan akibat aktivitas tersebut.

Bara menekankan, Kemendag hanya berada di pintu akhir usai semua persyaratan teknisnya terpenuhi.

“Jadi kalau di kita itu, kita hanya mengecek dokumennya, apakah semua requirement-nya sudah dipenuhi, baru kita berikan izin. Kami itu hanya finalnya, final stage-nya itu ada di Kementerian Perdagangan. Kita lihat semua apakah sesuai dengan Permendag. Itu kan secara detail, kalau misalnya minta persetujuan dari KKP, Kementerian ESDM, ini dari (Kementerian) Lingkungan Hidup, nanti dilihat semua. Dari segi pajaknya kan, dari Kementerian Keuangan. Kalau kita lihat semua sudah terpenuhi, ya kita harus memberikan izin. Tidak ada alasan bagi kita untuk menolak,” terangnya.

“Ini kan sesuatu yang kami tahu bahwa ini sesuatu yang sensitif, dan ini berhubungan dengan lingkungan hidup dan segala macam. Jadi, semuanya tentu harus kita atur dan semuanya memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan. Dan ini kan ada PP, Peraturan Pemerintah kan,” sambungnya.

BACA JUGA: Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Berkelit: Yang dibuka sedimen bukan pasir laut

Lebih lanjut, Bara mengatakan, dibukanya kembali keran ekspor pasir laut ini lantaran telah disetujui dalam rapat kabinet. Maka dari itu, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Jadi, kan Presiden disepakati di rapat kabinet, kita akan membuka lagi, ekspor pasir, misalnya kan. Nah, kemudian di situ dilihat, secara teknis. Misalnya untuk meminimalkan kerusakan lingkungan, yang boleh itu jenisnya pasir sedimentasi, misalnya kan gitu. Itu semua kemudian kan dituangkan dalam PP. Nah, kemudian kita menerbitkan Permendag untuk melakukan ekspor, harus memiliki, ini, ini, ini, ketentuan ini, ini, ini,” kata Bara.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.