Kemenag Rilis Bahan Dikecualikan dari Sertifikat Halal, Apa Saja?

bahan dikecualikan sertifikat halal (1)
(Dok.Kemenag)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar bahan  yang dikecualikan dari sertifikat halal, telah diatur dalam regulasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 menetapkan bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.

BACA JUGA: Jawa Barat Peringkat Tertinggi Produk Bersertifikat Halal di Indonesia

Bahan Dikecualikan Sertifikat Halal

Melansir laman Kemenag RI, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori utama, yakni:

1. Bahan dari Alam

Bahan berasal dari tumbuhan dan bahan tambang tanpa proses pengolahan. Misalnya, buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.

2. Golongan Non-Risiko

Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.
Bahan selain yang berasal dari alam, serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan Non-Bahaya

Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram. Adapun asalnya, dari kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.

Bahan-bahan ini tidak memerlukan proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa penambahan bahan lain:

  • Tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan
  • Hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan
  • Produk fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan
  • Air alam tanpa proses pengolahan
  • Prosedur dan Regulasi

Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap bahan yang dikecualikan, masyarakat dapat merujuk pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 yang tersedia dalam bentuk file PDF di laman resmi halal.go.id pada kolom Regulasi.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.