JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar bahan yang dikecualikan dari sertifikat halal, telah diatur dalam regulasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 menetapkan bahan-bahan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut.
BACA JUGA: Jawa Barat Peringkat Tertinggi Produk Bersertifikat Halal di Indonesia
Bahan Dikecualikan Sertifikat Halal
Melansir laman Kemenag RI, menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham, bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal meliputi tiga kategori utama, yakni:
1. Bahan dari Alam
Bahan berasal dari tumbuhan dan bahan tambang tanpa proses pengolahan. Misalnya, buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering, kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.
2. Golongan Non-Risiko
Bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan.
Bahan selain yang berasal dari alam, serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.
3. Bahan Non-Bahaya
Bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram. Adapun asalnya, dari kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.
Bahan-bahan ini tidak memerlukan proses pengolahan atau hanya melalui pengolahan fisik tanpa penambahan bahan lain:
- Tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan
- Hewan nonsembelihan tanpa proses pengolahan
- Produk fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan
- Air alam tanpa proses pengolahan
- Prosedur dan Regulasi
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap bahan yang dikecualikan, masyarakat dapat merujuk pada lampiran KMA Nomor 1360 Tahun 2021 yang tersedia dalam bentuk file PDF di laman resmi halal.go.id pada kolom Regulasi.
(Saepul/Aak)