JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menginstruksikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memastikan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik perploncoan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menegaskan bahwa orientasi mahasiswa baru harus menjadi ajang pembinaan positif, bukan ajang kekerasan atau diskriminasi.
“Kita berharap PKKMB tahun ini jauh dari hal-hal yang mengancam keselamatan dan kenyamanan adik-adik mahasiswa. Praktik-praktik perploncoan sudah tidak zamannya lagi dan tidak boleh dilakukan,” ujar Khairul dalam keterangan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
PKKMB Jadi Gerbang Pembinaan Mahasiswa Baru
Khairul menjelaskan, PKKMB merupakan gerbang awal mahasiswa mengenal kehidupan akademik, budaya kampus, dan lingkungan sosialnya. Perlakuan yang positif di minggu-minggu pertama akan menciptakan kesan awal yang memengaruhi motivasi serta rasa memiliki terhadap kampus.
Pendekatan yang sehat, lanjutnya, diharapkan melahirkan generasi mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan kemampuan beradaptasi di tengah perubahan.
Baca Juga:
UGM Hormati Proses Hukum Dosen yang Terseret Kasus Pengadaan Kakao Fiktif
Waduh! 40 Kg Ganja Kering Siap Edar Ditemukan di Gedung UIN Suska Pekanbaru
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan paradigma orientasi yang identik dengan kekerasan fisik, ejekan, atau perlakuan merendahkan harus dihapuskan.
“PKKMB seharusnya menjadi ruang pembinaan awal, mengenalkan sistem perkuliahan, organisasi, layanan akademik, hingga etika berinteraksi. Hal-hal seperti perploncoan justru tidak memberi nilai positif,” ujar Beny.
Larangan dan Sanksi Tegas
Kemdiktisaintek menekankan sejumlah larangan, antara lain:
Tidak boleh ada kegiatan orientasi tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
Dilarang melakukan kekerasan fisik, psikis, maupun verbal.
Tidak boleh melakukan pungutan wajib yang memberatkan mahasiswa baru.
Tidak boleh ada tindakan yang merendahkan martabat individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi sesuai kebijakan kampus dan regulasi nasional yang berlaku.