Kelas BPJS Kesehatan Dihapus? Pahami dulu Apa itu KRIS BPJS

BPJS Kesehatan alprazolam bpjs
Ilustrasi- BPJS Kesehatan (kesmes)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan baru saja diterbitkan.

Aturan tersebut diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Seperti diketahui, KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Masih Aktif?

Ia menambahkan, terkait KRIS, hingga saat ini  masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan.

Menurutnya Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini. Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG_0508
Ilham Habibie Sebut Sektor Kesehatan Sangat Penting di Jawa Barat
Prabowo KPK
Cek Fakta: Prabowo Tidak Akan Bekukan KPK Jika Gagal Tangkap Koruptor dalam 100 Hari!
Isa Zega Umrah
Mufti Anam Kecam Isa Zega Pakai Hijab Saat Umrah: "Penista Agama Harus Ditangkap!"
susu nasional, Inpres persusuan nasional
Kabar Gembira Buat Peternak Sapi Perah, Persusuan Nasional Gunakan Lagi Inpres Era Soeharto
tom lembong korupsi impor gula-10
Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti di Sidang Praperadilan Tom Lembong
Berita Lainnya

1

Supir Truk Tabrakan Beruntun di Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

2

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

3

Tabrak Mati Pejalan Kaki, Ini Aktivitas Nyetir Sambil Oral Seks Mahasiswa di Sleman

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Upaya Pemerintah Membatalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2025
Headline
pegawai komdigi judi online-9
1 Lagi Buronan Mafia Judol Komdigi Diringkus Polisi!
mahasiswi ITB meninggal
Mahasiswa ITB Tewas Mengenaskan di Parkiran Apartemen Jatinangor!
Pemain Timnas indonesia yang dicoret Shin Tae-yong
Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!
Luka Modric Siap Bantu Mbappe
Portugal Ditahan Imbang Kroasia 1-1, Pasukan Zlatko Dalic Jadi Runner-Up Grup