Keji! Santri di Boyolali Dibakar, Dituduh Mencuri Telepon Genggam

Penulis: usamah

Oknum ASN Tendang Siswa di Papua Saat Lakukan Dremo MBG
Ilustrasi-Tindak Kekerasan (bing)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Kejadian keji  terjadi, dimana seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, berinisial SS dibakar karena dituduh mencuri HP milik temannya.

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut masih berusia 15 tahun

Joko menjelaskan,  kejadian pembakaran terjadi Senin (16/12) pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu di Pondok Pesantren Darusy Syahadah putra Kedunglengkong, Simo, Boyolali.

“Tempat tinggal korban ini di Sumbawa Barat, NTB. Dia belajar di ponpes sejak Juli 2024,” katanya mengutip Antara.

Lebih lanjut Joko mengatakan,  untuk tersangka yang bernama Muhammad Galang Setiadarma (21) saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Pelaku ini beralamat di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kronologi Kejadian

Joko mengungkapkan untuk kronologi kejadian, berawal adik dari tersangka yang juga santri ponpes mengadu ke kakaknya bahwa HP miliknya dihilangkan atau diduga diambil oleh korban.

“Sehingga kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekira pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh,” katanya.

Dijelaskan Joko,  pada saat itu tersangka menginterogasi korban.

“Dan di situ ruangannya dikunci oleh tersangka. Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” katanya.

Namun dalam situasi tersebut bahan bakar dituangkan ke tubuh korban.

“Kemudian ditakut-takuti dengan dinyalakan korek api kemudian terbakar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher, dan dua kaki,” katanya.

Menurut Joko, saat ini korban sedang menjalani perawatan di RSUD Simo.

“Kondisi korban tadi siang dapat perawatan dan dilakukan operasi untuk pembersihan luka bakar. Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” katanya.

Sementara itu, dari laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan dalam botol bekas,” katanya.

Tersangka Dikenakan Pasal Penganiayaan Berencana

Atas perbuatan tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.

“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun.

“Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkannya alat itu, kami menerapkan pasal penganiayaan berencana walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran namun fakta,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana.

“Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” katanya.

BACA JUGA: Kelewat Keji, Komnas Perempuan Buka Suara Terkait Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung

Terkait dengan pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan juga dalam kondisi sehat.

“Dalam indikasi dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, rencana akan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini,” katanya.

 

Catatan:

Menteri Agama (Mendag) yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menjelaskan, di dalam ajaran Islam tidak dibenarkan masyarakat melakukan penghakiman sendiri terhadap orang yang melakukan kesalahan. Di dalam Islam, misalnya ada hukum rajam atau qishas. Keduanya memiliki prosedur, misalnya harus ada saksi atau hukum acaranya.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bocah SD Indramayu
Jalan Dibiarkan Rusak 15 Tahun, Bocah SD Indramayu Protes ke KDM
lagu mangu
Keren, Lagu Mangu Tembus Posisi 12 Chart Top 50 Spotify Global
abraham samad ijazah palsu jokowi
Dikaitkan dengan Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Tidak Ada Hubungannya
Ritual Yadnya Kasada
Ritual Yadnya Kasada, Masyarakat Tengger Hentikan Aktivitas Wisata Demi Tradisi Sakral
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.