Keji! Santri di Boyolali Dibakar, Dituduh Mencuri Telepon Genggam

Keji! Santri di Boyolali Dibakar, Dituduh Mencuri Telepon Genggam
Ilustrasi-Tindak Kekerasan (bing)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Kejadian keji  terjadi, dimana seorang santri di Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, berinisial SS dibakar karena dituduh mencuri HP milik temannya.

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi mengatakan santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut masih berusia 15 tahun

Joko menjelaskan,  kejadian pembakaran terjadi Senin (16/12) pukul 23.00 WIB di salah satu kamar tamu di Pondok Pesantren Darusy Syahadah putra Kedunglengkong, Simo, Boyolali.

“Tempat tinggal korban ini di Sumbawa Barat, NTB. Dia belajar di ponpes sejak Juli 2024,” katanya mengutip Antara.

Lebih lanjut Joko mengatakan,  untuk tersangka yang bernama Muhammad Galang Setiadarma (21) saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Pelaku ini beralamat di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kronologi Kejadian

Joko mengungkapkan untuk kronologi kejadian, berawal adik dari tersangka yang juga santri ponpes mengadu ke kakaknya bahwa HP miliknya dihilangkan atau diduga diambil oleh korban.

“Sehingga kakaknya atau tersangka datang ke pondok sekira pukul 21.00 WIB, yang kemudian meminta adiknya menghadirkan korban, dan dihadirkan oleh salah satu pengasuh,” katanya.

Dijelaskan Joko,  pada saat itu tersangka menginterogasi korban.

“Dan di situ ruangannya dikunci oleh tersangka. Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren dengan membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke botol air mineral, tujuannya menakut-nakuti korban,” katanya.

Namun dalam situasi tersebut bahan bakar dituangkan ke tubuh korban.

“Kemudian ditakut-takuti dengan dinyalakan korek api kemudian terbakar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar 38 persen, pada bagian wajah, leher, dan dua kaki,” katanya.

Menurut Joko, saat ini korban sedang menjalani perawatan di RSUD Simo.

“Kondisi korban tadi siang dapat perawatan dan dilakukan operasi untuk pembersihan luka bakar. Dalam pantauan dokter dan kondisi stabil,” katanya.

Sementara itu, dari laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara.

“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar yang dimasukkan dalam botol bekas,” katanya.

Tersangka Dikenakan Pasal Penganiayaan Berencana

Atas perbuatan tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.

“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun.

“Dari fakta yang kami peroleh, dengan disiapkannya alat itu, kami menerapkan pasal penganiayaan berencana walaupun di sini dalih tersangka hanya akan memberikan pelajaran namun fakta,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan fakta peristiwa juga diterapkan terkait pasal penganiayaan berencana.

“Dalam perkara ini utamanya yang lebih berat adalah pasal 187 KUHP di mana ancamannya 15 tahun, pembakaran yang mengakibatkan korban mengalami luka,” katanya.

BACA JUGA: Kelewat Keji, Komnas Perempuan Buka Suara Terkait Kasus Kekerasan Seksual Agus Buntung

Terkait dengan pelaku, dikatakannya, dari hasil pemeriksaan juga dalam kondisi sehat.

“Dalam indikasi dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, rencana akan kami lakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai hari ini,” katanya.

 

Catatan:

Menteri Agama (Mendag) yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar menjelaskan, di dalam ajaran Islam tidak dibenarkan masyarakat melakukan penghakiman sendiri terhadap orang yang melakukan kesalahan. Di dalam Islam, misalnya ada hukum rajam atau qishas. Keduanya memiliki prosedur, misalnya harus ada saksi atau hukum acaranya.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Model reasoning
Reasoning Model 03, Terobosan Baru dalam OpenAI
Lukisan Yos Suprapto
Pameran Lukisan Yos Suprapto Dibatalkan, Bonnie Triyana: Pembatasan Kreasi Seniman!
Kenaikan Tarif Air Minum
Kenaikan Tarif Air Minum Ciamis Tuai Pro dan Kontra di Tengah Infrastruktur yang Menua
Artis Natal
Artis Indonesia yang Rayakan Natal: Kisah Perjalanan Spiritual di Hari Raya
Didik Nini Thowok
Didik Nini Thowok Ungkap Bangun Karakter Generasi Muda Indonesia
Berita Lainnya

1

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Simak Penjelasan DJP Tentang Penyesuaian Tarif PPN 1% dari 11% Menjadi 12%

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Buntut Penarikan Penumpang, Ratusan Ojol Sisir Kawasan Cimekar dan Gedebage
Headline
library_upload_21_2024_04_996x664_lautaro_fcd5f8b
Simone Inzaghi Yakin Lautaro Martinez Segera Akhiri Paceklik Gol
James Maddison
James Maddison: Spurs Harus Bersatu dan Bangkit Usai Kalah Telak dari Liverpool
Untitled-1-1140x570
Dokter Tim Persib Bandung M. Rafi Ghani Tutup Usia
Nico Williams
Nico Williams Target Utama Barcelona pada Transfer Musim Panas 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.