BANDUNG,TM.ID: Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut, SPDP itu dikirimkan dari Polda Metro Jaya (24/11/2023).
“Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023,” ungkap Ade Sofyan kepada wartawan.
BACA JUGA: Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi jadi Ketua KPK Sementara
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak Kejari DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, mereka akan memeriksa kelengkapan berkas usai menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I ( penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti),” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.
(Saepul/Usk)