Kejari Periksa Pj Bupati Bandung Barat Terkait Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih

Penulis: distopia

Pasar Sindangkasih
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG BARAT, TEROPONGMEDIA.ID — Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Selain Arsan Latif, Kejati ikut memeriksa Karna Sobahi selaku Bupati Majalengka periode 2018–2023 terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong.

Arsan Latif diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB pada Selasa (23/4/2024). Sedangkan, saksi Karna Sobahi diperiksa selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 WIB-18.00 WIB.

Arsan Latif menjelaskan, dirinya dimintai keterangan oleh Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, yang ikut bertugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai mana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2017.

“Saya hanya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti,” kata Arsan Latif saat ditemui di Bandung Barat, Rabu (24/4/2024).

BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Kukuhkan KDEKS Jabar di Gedung Sate

Arsan Latif memastikan, dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong. Namun, lantaran perkara tersebut memakai aset daerah berupa lahan daerah yang dibangun pasar oleh pihak swasta, dirinya harus menjelaskan dalam kapasitas ahli, terkait kerjasama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.

“Di saya diminta menjelaskan tentang aturan kerjasama daerah. Nah dalam regulasi ada tiga aturan terkait kerjasama daerah yakni PP Nomor 28 tahun 2018, PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Di saya saya menjelaskan itu,” jelas dia.

Ia juga menjelaskan soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016.

Dalam aturan itu terdapat 4 skema pemanfaatan barang milik daerah (BMD) yakni pinjam pakai, sewa, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Bangun Guna Serah.

“Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah,” tandasnya.

(Tri/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hadapi Risiko Banjir Produk China, Kementerian UMKM Siapkan 4 Langkah
Hadapi Risiko Banjir Produk China, Kementerian UMKM Siapkan 4 Langkah
kaesang psi
Maju Lagi Jadi Caketum PSI, Kaesang Umbar Janji Politik
ancaman bom pesawat haji-1
Soal 2 Teror Bom di Pesawat, DPR Desak Intelijen Gercep Tangani
pemerkosaan massal 1998-1
Putri Gus Dur Kritik Fadli Zon Soal Sangkalan Pemerkosaan Massal 1998
ancaman bom pesawat haji
Tanggapan Dirjen PHU Soal Ancaman Bom di Pesawat Jemaah Haji
Berita Lainnya

1

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

2

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

3

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

4

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

5

BMKG Ungkap Hujan di Musim Kemarau Berdampak pada Sektor Pertanian
Headline
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.