Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar Dalam Proyek Drainase

Penulis: Vini

Korupsi Drainase Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di dua wilayah, yakni Kecamatan Lemahabang dan Losari.

Akibat kasus ini, negara diperikirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dengan pembiayaan berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, yang nilai total kontraknya melebihi Rp 3,5 miliar.

“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan, dan di Losari bahkan 90,57% pekerjaan fiktif,” ujar Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (29/5/2025).

Dari total tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga orang di antaranya terlibat dalam proyek yang dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang. Mereka adalah AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKPP sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DT selaku pelaksana proyek, dan RSW yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Adapun empat tersangka lainnya terkait dengan pelaksanaan proyek di Kecamatan Losari, yaitu OK, C, LM, dan T.

Sementara empat tersangka lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari, yakni OK, C, LM, dan T.

Baca Juga:

Diduga Korupsi Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Dibakar Warga

Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa Saksi Hingga ke Seoul Korsel

“Ketujuh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.

Tim penyidik masih terus menyelidiki jalur aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek drainase di Kabupaten Cirebon. Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.