Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,6 Miliar Dalam Proyek Drainase

Penulis: Vini

Korupsi Drainase Cirebon
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di dua wilayah, yakni Kecamatan Lemahabang dan Losari.

Akibat kasus ini, negara diperikirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dengan pembiayaan berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, yang nilai total kontraknya melebihi Rp 3,5 miliar.

“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan, dan di Losari bahkan 90,57% pekerjaan fiktif,” ujar Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (29/5/2025).

Dari total tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga orang di antaranya terlibat dalam proyek yang dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang. Mereka adalah AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKPP sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DT selaku pelaksana proyek, dan RSW yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Adapun empat tersangka lainnya terkait dengan pelaksanaan proyek di Kecamatan Losari, yaitu OK, C, LM, dan T.

Sementara empat tersangka lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari, yakni OK, C, LM, dan T.

Baca Juga:

Diduga Korupsi Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Dibakar Warga

Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa Saksi Hingga ke Seoul Korsel

“Ketujuh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.

Tim penyidik masih terus menyelidiki jalur aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek drainase di Kabupaten Cirebon. Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Zuxxy
Bukan Sekadar Pindah, Ini Alasan Zuxxy Ingin ke RRQ Ryu
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Viktor Axelsen
Viktor Axelsen Siap Comeback di Kejuaraan Dunia 2025
One Piece 1152
Review One Piece 1152, Luffy Ajak Loki Jadi Nakama dan Rahasia Berdarah Elbaf Terungkap
prostitusi online
Remaja 19 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online di Cirebon
Berita Lainnya

1

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

Gunung Semeru Erupsi Tinggi Kolom Abu Capai 1.000 Meter, Tidak Beraktivitas di Sektor Tenggara Besuk Kobokan

4

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet

5

Pemkot Bandung Belum Beri Penjelasan Terkait Jual Beli Kursi SPMB, Masih Tunggu APH
Headline
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pendaki Perempuan Brasil Dilaporkan Jatuh ke Danau Segara Anak Gunung Rinjani
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib
Pusat Perbelanjaan Jadi Sarana Kode-Kodean Pemain Baru Persib

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.