BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di dua wilayah, yakni Kecamatan Lemahabang dan Losari.
Akibat kasus ini, negara diperikirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, dengan pembiayaan berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, yang nilai total kontraknya melebihi Rp 3,5 miliar.
“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, 72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan, dan di Losari bahkan 90,57% pekerjaan fiktif,” ujar Kajari Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (29/5/2025).
Dari total tujuh tersangka yang ditetapkan, tiga orang di antaranya terlibat dalam proyek yang dilaksanakan di Kecamatan Lemahabang. Mereka adalah AP, yang menjabat sebagai Kepala DPKPP sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DT selaku pelaksana proyek, dan RSW yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Adapun empat tersangka lainnya terkait dengan pelaksanaan proyek di Kecamatan Losari, yaitu OK, C, LM, dan T.
Sementara empat tersangka lainnya terkait proyek di Kecamatan Losari, yakni OK, C, LM, dan T.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Bansos, Rumah Lurah di Lampung Tengah Dibakar Warga
Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Periksa Saksi Hingga ke Seoul Korsel
“Ketujuh tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kasi Pidsus Essadendra Aneksa.
Tim penyidik masih terus menyelidiki jalur aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi proyek drainase di Kabupaten Cirebon. Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
(Virdiya/_Usk)