BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
“Telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Ciamis Raden Sudaryono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus korupsi di Ciamis, Rabu (17/9/2025).
Ia menyebutkan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial EK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang bertugas sebagai konsultan pengawas proyek pembangunan sekolah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Sudaryono menambahkan, Kejari Ciamis menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru di SMKN 1 Cijeungjing dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi yang terdiri dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, konsultan, perencana, hingga pengawas yang terkait dalam pembangunan sekolah tersebut.
“Tim penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan cek fisik di lokasi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing,” katanya.
Baca Juga:
Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos Rp664 Juta
Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Panggil Empat Mantan Pejabat Kemenag
Selain itu, penyidik turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara ini, yang hasilnya mencapai Rp2,7 miliar.
“Hasil perhitungan BPKP Provinsi Jawa Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.771.391.000,” kata Kajari.
(Virdiya/_Usk)