JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri sumber uang yang disita dari eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS).
Jumlah uang suap tersebut ternyata lebih banyak dari informasi hasil pemeriksaan. Rudi Suparmono merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Rudi diduga menerima uang 20.000 dolar Singapura dan 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald yang saat ini juga menjadi tersangka.
Tujuan penyuapan tersebut untuk membantu memilihkan majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan Ronald Tannur. Apabila dijumlahkan maka totalnya sebanyak 63.000 dolar Singapura.
Padahal, uang yang ditemukan saat penyidik menggeledah mobil di kediaman Rudi adalah sejumlah 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
BACA JUGA: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dibui 5 Tahun!
Jika dikonversikan dengan nilai rupiah pada Selasa (14/1), jumlahnya lebih kurang Rp21.141.956.000.
Nominal dugaan uang suap dengan total 63.000 dolar Singapura yang diketahui dari hasil pemeriksaan, nilainya lebih kecil dibanding uang dolar Singapura yang diamankan sejumlah 1.099.626 dolar Singapura.
“Kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima,” ujar Qohar, seperti dilansir Antara.
Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik akan menelusuri kelebihan uang tersebut dalam pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kita dalami dari mana uang itu berasal. Untuk kepastiannya dari mana, saya minta teman-teman sabar. Semua pasti perlu proses,” ujarnya.
(Aak)