JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri aliran dana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 yang mencapai Rp8,32 triliun. Penelusuran dana itu dilakukan setelah Kejagung resmi menetapkan status tersangka dan menahan Johnny G Plate.
“Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi mengatakan, Kejagung menggeledah rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kominfo untuk menelusuri perihal uang itu.
“Jadi kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain, kalau nanti ketemu pasti kita sampaikan,” imbukata dia.
Sebelumnya, Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Kuntadi.
Politisi Partai NasDem itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 12.07 WIB.
Pantauan IDN Times di lokasi, Menkominfo keluar gedung mengenakan rompi tahanan dengan lengan diborgol.
Ia hanya tersenyum dan memilih bungkam ketika diberondong pertanyaan oleh awak media.
BACA JUGA: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp8,32 T!
(Dist)