JAKARTA TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan langkah penyelamatan dan pemanfaatan aset negara berupa stockpile bijih bauksit senilai Rp1,4 triliun di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Aset tersebut berasal dari hasil penindakan hukum yang sebelumnya tidak termanfaatkan dan berpotensi terbengkalai.
Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa penyelamatan dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana lain.
“Hari ini kita menyaksikan kurang lebih 2.000.450 metrik ton yang berhasil kita selamatkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berkat pengajuan teman-teman jaksa melalui Perma 1/2013,” ujar Asep, Senin (28/7/2025).
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari hasil pemantauan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) Kejagung. Tim menemukan sejumlah besar stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
“Melalui kerja keras lintas sektor, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut. Dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun,” ungkap Sarjono.
Ia menambahkan bahwa potensi ini bersifat tambahan dan belum tercatat dalam laporan penerimaan negara sebelumnya. “Ini membuktikan bahwa potensi penerimaan negara bisa terus meningkat jika ada sinergi dan langkah proaktif dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang menyangkut aset negara,” imbuhnya.
Baca Juga:
Ajaib! Ditemukan Bakteri Penghasil Emas, Berpotensi Ubah Industri Pertambangan
1 Juta Sarjana Jadi Pengangguran, Wamenaker Akui Ada Mafia Regulasi
Sementara itu, DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyarankan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sisa bijih bauksit tersebut. Mereka menilai potensi sumbangan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat besa
Mengutip data yang dilansir Antara, jumlah total stockpile sisa bijih bauksit di Kepri mencapai 8 juta metrik ton, tersebar di empat wilayah:
- Kota Tanjungpinang: 2 juta MT
- Kabupaten Lingga: 3,126 juta MT
- Kabupaten Karimun: 1,081 juta MT
- Kabupaten Bintan: 2,198 juta MT
Pemprov Kepri Masih Menunggu Aturan
Kabid Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Kepri, Ade Fahmi, mengatakan bahwa hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu skema dan regulasi dari pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, untuk dapat memanfaatkan stockpile tersebut secara legal dan resmi.
“Stockpile ini adalah Barang Milik Negara (BMN). Secara aturan, memang menjadi kewenangan pusat. Tapi kami berharap ada mekanisme pembagian hasil yang melibatkan daerah,” kata Ade.
Ia juga menyampaikan bahwa pendataan terhadap total bijih bauksit masih terus berlangsung bersama kementerian terkait.
(Dist)