BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menyerahkan kasus terkait pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang ke Bareskrim Polri.
Keputusan ini diambil karena objek pidana dalam kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan dengan yang sedang ditangani oleh Bareskrim, yaitu terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan laporan yang diterima dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berfokus pada tindak pidana yang serupa dengan yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri.
“Polri saat ini sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan pemalsuan dalam kasus ini, sehingga kami memprioritaskan itu terlebih dahulu,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).
Meskipun telah menyerahkan penanganan kasus pagar laut di Tangerang ini kepada Bareskrim, Harli menegaskan Kejagung tetap mengawal kasus ini. Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani jika ditemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat.
BACA JUGA: Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang
“Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja,” tambahnya.
Harli menegaskan kasus pagar laut di Tangerang ini tidak akan otomatis dihentikan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri, dan Kejagung akan terus memantau perkembangan untuk memastikan apakah kasus ini bisa berkembang menjadi dugaan korupsi atau tidak.
(Kaje/Usk)