BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip buntut dari pagar laut Tangerang. Bahkan surat pemanggilan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025 beredar luas di media sosial.
Surat berlambangkan Kejaksaan Republik Indonesia itu tertulis, pemanggilan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Khususnya dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperairan laut Kabupaten Tangerang tahun 2023/2024.
Dalam surat itu, Kades Kohod juga diminta memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod. Ini terkait kepemilikan atas hak diareal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Surat di atas ditandatangi oleh Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Qohar AF. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan.
Selain juga, sambung Harli, melakukan kajian dalam rangka mendalami ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut. “Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman terkait tindak pidana korupsi,” kata Harli, Minggu (26/1/2025).
Diketahui, Status Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang resmi dicabut. Khususnya milik PT Intan Agung Makmur (IAM atau anak perasaan PIK2) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM,” ujar Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron menyebut, ini berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Terutama di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji yang berstatus cacat prosedur dan materil batal demi hukum.
BACA JUGA: Jokowi Buka Suara Soal Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit Era Kepemimpinanya
“Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis yang kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu,” katanya.
Menurutnya, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di Desa Kohod ini telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan.
(Usk)