JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan tambahan anggaran di 2025 sebesar Rp15.573.377.641.000.
Usulan itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Sunarta saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (13/6/2024).
“Berdasarkan hasil musyawarah perencanaan Kejaksaan tahun 2025 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu postur anggaran Pagu indikatif Tahun Anggaran 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15.573.377.641.000,” kata Sunarta dalam forum.
Sunarta mengatakan, tambahan anggaran itu untuk memenuhi kebutuhan rencana belanja prioritas untuk dua program Korps Adhyaksa 2025.
Pertama, Program Penegakan Hukum meliputi kegiatan bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
“Program penegakan hukum dan pelayanan hukum sebesar Rp340.043.470.000,” tutur Sunarta.
Program kedua, kata Sunarta, untuk memenuhi belanja manajemen sebesar Rp15.233.335.171.000. Uang itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pada bidang pengawasan Pendidikan dan Pelatihan dan pengadaan sarana dan prasarana baik di pusat maupun di daerah.
Sunarta menambahkan, pihaknya sempat mengusulkan rincian kebutuhan dan anggaran belanja untuk 2025 kepada Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas.
“Yang pada pokoknya mengajukan kebutuhan anggaran untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp26.549.524 491.000,” kata Sunarta.
Namun, usulan tersebut tak dipenuhi oleh Menkeu dan Menteri PPN/Bappenas. Menurut Sunarta, pagu indikatif Kejagung 2025 hanya diberikan sebesar Rp10.976.145.850.000.
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Bambang Susantono Jadi Utusan Khusus Presiden Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN
Terlepas dari itu, Sunarta menjelaskan usulan tambahan anggaran 2025 untuk melaksanakan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung penegakan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya kebutuhan pengadaan sarana prasarana pada program dukungan manajemen.
“Untuk itu Kejaksaan mohon dukungan dari pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran,” kata Sunarta.
(Dist)