JAKARTA, TM.ID: Raden Indrajana Sofiandi terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendapat vonis 2 tahun penjara. Ia terbukti bersalah, melakukan kekerasan terhadap dua anaknya.
Raden Indrajana harus membayar denda Rp 50 juta dengan subsider penjara empat bulan. Demikian hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
“Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara,” kata hakim.
BACA JUGA: Pelaku KDRT Viral di Depok Tak Tobat Bisa Dipenjara Lebih Lama!
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.
Upaya Banding
Terkait hal ini, pengacara Indra, Hendri mengaku vonis hakim cukup baik dan akan mempertimbangkan langkah banding.
“Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya,” kata Hendri.
“Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu,” Hendri menambahkan.
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT kepada anaknya, yaitu KRS (12) dan KAS (10). Jaksa menyebut Raden Indrajana memukul dan menendang kedua anaknya.
Jaksa penuntut menjelaskan, terdakwa memukul kedua anaknya karena emosi. Awalnya Indrajana keluar dari kamar sambil marah-marah.
Kemudian terdakwa pun memukul bagian kepala anaknya, KRS, dengan telapak tangan kanan terbuka dengan keras beberapa kali. Tidak hanya itu, diapun menendang badan anak korban, KAS, sebanyak satu kali hingga membuat anak tersebut kesakitan dan menangis.
Akibat perbuatannya, tindakan KDRT Raden Indrajana harus mendapat ganjaran setimpal, yakni penjara selama dua tahun.
(Saepul/Aak)