BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ingin membebaskan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk warga Jawa Barat.
Pembebasan pajak ini untuk perorangan, dan semua golongan terhitung tahun 2024 kebelakangan. Pembebasan ini seperti yang dilakukan pada pajak kendaraan bermotor.
Surat edaran bersifat imbauan itu pun pada hari ini akan diedarkan ke seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, Jumat (15/8/2025).
Dedi menjelaskan, hal ini dilakukan demi membangun spirit Pemprov Jabar untuk membantu meringankan beban masyarakat.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tak Mau Ikut Campur Persoalan Bandung Zoo, Kenapa?
Dedi Mulyadi Digugat Sekolah Swasta Malah Bahagia, Klaim Selamatkan Putus Sekolah
Termasuk menjadi media edukasi agar masyarakat membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat.
“Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua mempunyai spirit yang sama bahwa Provinsi Jabar harus dibangun dengan kesadaran penuh lapisan masyarakat, masyarakat taat bayar pajak dan pemerintah mampu mengelola pajak sebaik mungkin untuk kemakmuran masyarakat,” kata Dedi Mulyadi dalam akun instagramnya.
(Anisa Kholifatul Jannah)