BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Fetty Anggraenidini, terlibat aktif dalam pembahasan intensif Rapat Panitia Khusus (Pansus) XII terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Jabar tersebut, Fetty secara tegas menyuarakan pentingnya formulasi pajak yang berkeadilan agar tidak menjadi beban tambahan bagi daya beli masyarakat yang sedang dalam tahap pemulihan.
Penyusunan Perda ini merupakan langkah krusial dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menjaga Rasio Pajak Tanpa Menekan Ekonomi
Sebagai anggota legislatif yang konsisten mengawal isu kesejahteraan, Fetty mengingatkan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang sebanding. Ia menyoroti bahwa setiap kenaikan atau penyesuaian tarif retribusi harus melewati kajian dampak ekonomi yang matang.
“Target kita bukan hanya soal angka pendapatan yang naik, tapi bagaimana struktur pajak ini tetap memberikan ruang napas bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat umum. Kita harus memastikan bahwa pajak yang dibayarkan rakyat kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata dan berkualitas,” ujar Fetty di sela-sela pembahasan Pansus XII.
Fokus pada Simplifikasi Birokrasi Retribusi
Selain masalah tarif, Fetty juga menyoroti aspek administrasi. Ia mendorong agar Perda yang baru nanti mencakup sistem digitalisasi pajak yang transparan untuk meminimalisir kebocoran anggaran dan mempermudah warga dalam melakukan pembayaran.
Beberapa poin strategis yang dikawal Fetty dalam Pansus XII meliputi:
Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Mendorong insentif bagi kendaraan umum dan logistik guna menjaga stabilitas harga pangan.
Retribusi Jasa Usaha: Memastikan tarif retribusi pada fasilitas milik daerah tetap kompetitif dan terjangkau bagi UMKM.
Transparansi Alokasi: Menuntut kejelasan mengenai porsi “pajak untuk rakyat”, di mana hasil pungutan pajak harus diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas kesehatan di daerah, termasuk Kota Bogor.
Sinergi untuk Kemandirian Fiskal
Fetty meyakini bahwa dengan regulasi yang tepat, Jawa Barat dapat mencapai kemandirian fiskal tanpa harus mengandalkan skema pajak yang agresif. Baginya, kunci utama adalah memperluas basis pajak melalui kemudahan perizinan, bukan dengan menaikkan tarif pada objek yang sudah ada.
“Kita ingin membangun Jawa Barat yang mandiri secara ekonomi. Namun, kemandirian itu harus dibangun di atas fondasi keadilan. Itulah tugas kami di Pansus XII; memastikan suara masyarakat terdengar dalam setiap pasal yang kita susun,” pungkasnya.