BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Katak Bhizer saat ini sedang trending di Twitter. Pasalnya dia mempromosikan judi online. Sebuah screenshoot yang berisikan akun Instagram asli Katak Bhizer beredar di dunia maya.
Akun dengan nama Main Bareng Katak Bhizer Real ini diduga jadi akun asli yang mempromosikan judi online. Ia kedapatan mengajak para pemainnya, yang kebanyakan remaja tanggung anak sekolah itu ngelive ketika sedang bermain slot.
Kita fight semalam, katak bhizer ini udah destruktif sekali memang, cerita khayalannya tentang tawuran udah ngerusak banyak anak sekolah, kemarin terang-terangan promosi judol, bukannya mikir, malah nantang ngelive slot, yasudah kita jabani
Arigatouu semua 🙏 pic.twitter.com/ZXeJA9T49P
— Biji Besi Olahan (@irwndfrry) October 4, 2024
Katak Bhizer ternyata bukan nama baru di dunia content creator. Nama sebenarnya adalah Natta Eko Stevanus. Dia lahir di Tangerang Selatan, 30 Desember 1996. Sebelumnya, Nathan juga terkenal sebagai raja tawuran. Akhir tahun lalu namanya sempat viral karena kalah melawan Bokir Sasmita di atas ring tinju.
Ketika mempromosikan judi online di media sosial, posisi Natta sama seperti afiliator judi online yang pernah marak sebelumnya. Sebut saja Binomo yang dipromosikan oleh Doni Salmanan, yang sebelumnya juga dikenal sebagai Youtuber. Kabar terakhir, Doni menghadapi hukuman pidana karena kasus penipuan.
Ancaman Hukuman
Melansir sejumlah sumber, judi online dengan menebak harga kemudian mempertaruhkan sejumlah uang layak dipidanakan. Pasalnya jika tebakan trader salah, modal yang ditanamkan akan diambil oleh penyedia platform yang keuntungannya dibagi dengan affliliator yang bertugas mempromosikan platform terkait. Sistem kerja ini bisa disebut dengan judi dan penipuan.
Perjudian bisa dipidanakan mengacu pada pasal 303 KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang bisa dihukum penjara setidaknya sepuluh tahun dan denda Rp25 juta jika menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi; sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu; serta turut main judi sebagai pencaharian.
BACA JUGA: Gawat! Judi Online Jadi Ancaman Bagi Kelas Menegah Indonesia
Affiliator atau orang – orang yang mempromosikan judi online secara umum juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
UU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan di luar kewajaran seperti dilakukan para affiliator.
(Kaje/Aak)