Kata Akademisi Unpad, Perppu Ciptaker Tak Perlu Dirisaukan

Penulis: Budi

Akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. I Gde Pantja Astawa. (foto:web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Menurut Akademisi Universitas Padjadjaran, Dr. I Gde Pantja Astawa, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sejatinya tak perlu dikhawatirkan.

Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu memandang bahwa hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu ini tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut, karena tidak akan lepas dari pengawasan DPR.

“Perppu yang diterbitkan presiden segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujuinya, Perppu akan menjadi Undang-Undang. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Penerbitan Perppu No.2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.

Menurut Gde Pantja Astawa setidaknya ada tiga hal utama yang membuat presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.

Pertama, Presiden saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR.

Alasannya, lanjutnya, yaitu agar presiden dalam “hal ihwal kegentingan yang memaksa” atau keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.

“Kedua, Hak Istimewa presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945,” katanya

Alasan ketiga, tambahnya, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subyektif.

“Karena bersifat subyektif maka kekhawatiran akan ada potensi yang dapat menyentuh dasar – dasar negara konstitusional dan negara hukum saat presiden menerbitkan Perppu, menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari,” katanya.

BACA JUGA : DPR Berharap Perppu Cipta Kerja jadi Solusi Revisi MK

Namun demikian dia menegaskan hak istimewa presiden dalam menerbitkan Perppu tidak akan lepas dari pengawasan DPR sehingga tidak perlu menimbulkan kekhawatiran berlarut-larut.

Secara terpisah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.

“Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.