Kasusnya Sempat Tenggelam, Guru Ngaji Rudapaksa 8 Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi

Guru ngaji rudapaksa santriwati
Ilustrasi. (IstockPhoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga lakukan rudapaksa terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya, guru ngaji berinisial H (53) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan intensid, pihak kepolisian melacak keberadaan H yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Kalimantan Selatan. Di sana ia diamankan tanpa perlawanan.

“Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap delapan santriwatinya,” kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dikutip Kamis (1/5/2025).

Bukan hanya soal kejahatan seksual, menurut Hartono kasus ini juga mengandung manipulasi kepercayaan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyebut menggunakan dalih ritual pengobatan. Korban sendiri diketahui berusia 14 sampai 17 tahun.

“Saat ini kami masih mendalami motif tersangka, sehingga diduga melakukan perbuatan rudapaksa kepada para korban yang tidak lain adalah anak murid dari pelaku,” jelas Hartono.

Menambahkan, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti.

“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, petunjuk, keterangan ahli, serta keterangan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang di Sumsel

Bejat! Pria di Lumbang Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar Usia 6 Tahun Sehari Setelah Menikah

Peristiwa tersebut, kata Aah terjadi pada tahun 2020 dan sempat tenggelam karena pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, setelah berhasil ditangkap, proses penyidikan terhadap kasus tersebut kembali dilanjutkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.

Atas perbuatannya, tersangka akaan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pilkades PAW Purwakarta - Dok Pemkab Purwakarta
Pilkades PAW di Purwakarta Berjalan Sukses, 4 Kepala Desa Terpilih Segera Dilantik
Bertemu-Alumni-Ponpes-Tebu-Ireng-Lucky-Hakim-Perkuat-Nuansa-Religius-Indramayu
Alumni Ponpes Tebuireng Perkuat Nuansa Religius Indramayu
OpenAI GPT-4o
CEO OpenAI Ungkap Kata 'Tolong' dan 'Terima Kasih' di ChatGPT Picu Pemborosan Energi
Seba Gede - Seba Baduy 2025 - Dok Pemprov Banten
Seba Gede 2025: Tradisi Baduy yang Lebih Besar dan Bermakna
Calon Haji Indramayu 2025
Indramayu Melepas 445 Calon Jamaah Haji Kloter 4
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025

2

Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot di Final Copa del Rey 2025

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M
Headline
diskon motor listrik pevs 2025
Tebar Diskon Motor Listrik di PEVS 2025, Maksimal Belasan Juta!
kampung indonesia
Prabowo Bakal Bangun Kampung Indonesia di Makkah, Dekat Masjidil Haram!
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot di La Liga 2024/2025
Liverpool
Link Live Streaming Chelsea vs Liverpool Selain Yalla Shoot di Premier League 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.