BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga lakukan rudapaksa terhadap delapan santriwati yang merupakan anak didiknya, guru ngaji berinisial H (53) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
Setelah mendapat laporan dari korban dan keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan intensid, pihak kepolisian melacak keberadaan H yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Kalimantan Selatan. Di sana ia diamankan tanpa perlawanan.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap delapan santriwatinya,” kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dikutip Kamis (1/5/2025).
Bukan hanya soal kejahatan seksual, menurut Hartono kasus ini juga mengandung manipulasi kepercayaan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyebut menggunakan dalih ritual pengobatan. Korban sendiri diketahui berusia 14 sampai 17 tahun.
“Saat ini kami masih mendalami motif tersangka, sehingga diduga melakukan perbuatan rudapaksa kepada para korban yang tidak lain adalah anak murid dari pelaku,” jelas Hartono.
Menambahkan, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti.
“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, petunjuk, keterangan ahli, serta keterangan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Panti Asuhan Tangerang di Sumsel
Bejat! Pria di Lumbang Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar Usia 6 Tahun Sehari Setelah Menikah
Peristiwa tersebut, kata Aah terjadi pada tahun 2020 dan sempat tenggelam karena pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, setelah berhasil ditangkap, proses penyidikan terhadap kasus tersebut kembali dilanjutkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Atas perbuatannya, tersangka akaan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Virdiya/Usk)