Kasus Suap CCTV, Yana Mulyana Didakwa Terima Uang Rp400 Juta

Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana  menjalani sidang perdana dakwaan kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9/2023). (Foto: Rizky Iman/Teropongmedia.id).

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana  menjalani sidang perdana dakwaan kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/9/2023). 

Dalam persidangan yang dijadwalkan di pengadilan Tipikor Bandung pukul 10:00 WIB ini, Yana Mulyana hadir sekitar pukul 08:50 WIB. Selain Yana, Eks Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal datang berbarengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kota Bandung.

BACA JUGA: Peringati Hari Rabies Sedunia, DKPP Bandung Gelar Vaksinasi Hewan Gratis

Dari hasil sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan, mereka bertiga dijerat pasal suap dan gratifikasi.

“Pasal yang di dakwakan kombinasi antara alternatif dan kumulatif sama semuanya pasal 12 huruf A Junto pasal 55 Junto pasal 65 alternatif pertama. Kemudian kumulatifnya gratifikasi yaitu pasal 12 B Junto pasal 55 dan Junto pasal 64. Jadi keseluruhan terdakwa ini memang ada irisan satu dengan yang lain makanya kita dakwakan ini bersama sama. Memang ada perbedaan terkait nilai gratifikasi antara Pak Yana dan Pak Khairul Rijal dan Dadang,”kata Titto

Saat disinggung soal nilai gratifikasi, Titto menyebut, untuk terdakwa Yana Mulyana dan Dadang Darmawan memiliki nilai yang sama yakni Rp400 juta. Namun, untuk terdakwa Khairul Rijal memiliki nilai yang cukup besar yakni Rp2,1 miliar. 

“Kalau untuk suap pak Kahirul Rijal itu ada fakta baru yaitu fakta yang kita ambil dari fakta fakta persidangan kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Martel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal,”ungkapnya.

 

(Rizky Iman/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelundupan satwa liar
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 215 Kura-Kura dan 5 Ular di Pelabuhan Bakauheni
Aplikasi WhatsApp
WhatsApp Rilis 12 Fitur Baru, Mulai dari Event di Chat Pribadi hingga Transkrip Pesan Suara di Channel
Pesawat mendarat darurat
Pesawat Peserta Pangandaran Air Show 2025 Mendarat Darurat, Diduga Alami Mati Mesin
oknum polisi subang
Viral Oknum Polisi Hina Seniman Sebut 'Murahan' di Subang, Mempertaruhkan Karir!
psu daerah
Baswaslu Berlakukan Pengawasan Ketat 8 Daerah PSU, Apa Saja?
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.