Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Sudah Naik Tahap Penyidikan

penipuan aplikasi jombingo (3)
ilustrasi (Instagram/@Jombingo

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status laporan perkara dugaan penipuan aplikasi Jombingo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, peningkatan status kasus dugaan aplikasi Jombingo berdasarkan hasil gelar perkara, pada Jumat (4/8/2023).

“Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Senin (7/8/2023).

“Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan,” imbuhnya.

Meski begitu, Ade Safri mengatakan, pihaknya belum menetapkan sosok tersangka, lantara belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Gelar perkara penetapan tersangka belum dilakukan. Baru gelar perkara lidik naik sidik,” katanya.

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi soal dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang membuat rugi korbannya hingga puluhan juta rupiah.

“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA: Penipuan Aplikasi Jombingo Rp37 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Akan tetapi, Ade tidak menyebut siapa saksi yang dipanggil, pihaknya hanya memastikan akan memberikan perkembangan informasi baru dalam perkara tersebut.

“Nanti kita update kembali,” ucapnya.

Pelayangan laporan korban telah teregister Polestra Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Lakukan Transformasi dari Keluarga
Desa Ruwahan
Bersih Desa Ruwahan di Beji: Tradisi Syukur dan Kebersamaan yang Terus Dilestarikan
Japto jalani pemeriksaan tujuh jam
Usai 7 Jam Diperiksa KPK, Japto Tak Banyak Bicara
Prilly Latuconsina
Prilly Latuconsina Ungkap Pengalaman Menyelam di Kaimana, Nyaris Hilang
Keeway Gleiten 125
Keeway Gleiten 125, Chopper Bisa Jinak Sama Cewe!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Mforce Luncurkan Wmoto Swiftbee, Skutic Bergaya Retro Lebih Murah dari Scoopy!
Headline
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP
Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.