Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Sudah Naik Tahap Penyidikan

penipuan aplikasi jombingo (3)
ilustrasi (Instagram/@Jombingo

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status laporan perkara dugaan penipuan aplikasi Jombingo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, peningkatan status kasus dugaan aplikasi Jombingo berdasarkan hasil gelar perkara, pada Jumat (4/8/2023).

“Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Senin (7/8/2023).

“Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan,” imbuhnya.

Meski begitu, Ade Safri mengatakan, pihaknya belum menetapkan sosok tersangka, lantara belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Gelar perkara penetapan tersangka belum dilakukan. Baru gelar perkara lidik naik sidik,” katanya.

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi soal dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang membuat rugi korbannya hingga puluhan juta rupiah.

“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA: Penipuan Aplikasi Jombingo Rp37 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Akan tetapi, Ade tidak menyebut siapa saksi yang dipanggil, pihaknya hanya memastikan akan memberikan perkembangan informasi baru dalam perkara tersebut.

“Nanti kita update kembali,” ucapnya.

Pelayangan laporan korban telah teregister Polestra Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
LeBron James Lakers
Lakers di NBA Torehkan Sejarah Baru, LeBron James Tandem dengan Sang Anak
Prancis vs Belgia 16 Besar EURO 2024
Pratinjau Prancis vs Belgia 1 Juli 16 Besar EURO 2024: Prediksi Line Up dan Head to Head
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
joe biden debat pilpres amerika serikat
Penampilan Biden di Debat Pilpres Panen Kritik
Kuliner Pantai Karang Bolong Kebumen
Yuk, Intip Kuliner Unik di Pantai Karang Bolong Kebumen
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

4

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024