Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo Sudah Naik Tahap Penyidikan

Penulis: Saepul

penipuan aplikasi jombingo (3)
ilustrasi (Instagram/@Jombingo

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status laporan perkara dugaan penipuan aplikasi Jombingo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, peningkatan status kasus dugaan aplikasi Jombingo berdasarkan hasil gelar perkara, pada Jumat (4/8/2023).

“Telah dilaksanakan Gelar Perkara terkait kasus Jombingo, untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Senin (7/8/2023).

“Jadi saat ini untuk penanganan kasus Jombingo sudah masuk ke ranah penyidikan,” imbuhnya.

Meski begitu, Ade Safri mengatakan, pihaknya belum menetapkan sosok tersangka, lantara belum melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Gelar perkara penetapan tersangka belum dilakukan. Baru gelar perkara lidik naik sidik,” katanya.

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memeriksa enam saksi soal dugaan penipuan aplikasi Jombingo, yang membuat rugi korbannya hingga puluhan juta rupiah.

“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA: Penipuan Aplikasi Jombingo Rp37 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Akan tetapi, Ade tidak menyebut siapa saksi yang dipanggil, pihaknya hanya memastikan akan memberikan perkembangan informasi baru dalam perkara tersebut.

“Nanti kita update kembali,” ucapnya.

Pelayangan laporan korban telah teregister Polestra Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.