BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 15 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, diperiksa oleh Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT atas kasus pengeroyokan terhadap Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kupang.
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan 19 orang tersebut akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya di Kupang, Senin (14/7).
Patar menyampaikan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah mengirimkan surat panggilan kepada 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang, termasuk empat pegawai sekretariat dewan.
Kelima belas legislator tersebut mencakup unsur pimpinan dewan, ketua komisi, serta sejumlah pimpinan fraksi yang diketahui hadir dalam pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang pada saat peristiwa itu terjadi.
“Proses pemeriksaan mulai hari ini yang dilakukan secara bergilir, di mana hari ini ada lima orang yang diperiksa, dan proses pemeriksaan dijadwalkan hingga tanggal 18 Juli mendatang,” ujar dia.
Sementara di hari Selasa (15/7/2025) proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat orang, dan Rabu (16/7/2025) juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
Kemudian pada Kamis (17/7/2025) dan Jumat (18/7/2025) akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ketua DPRD Kabupaten Kupang juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Lalu untuk prarekonstruksi juga kemungkinan akan dilakukan pekan ini,” ujar dia.
Kombes Pol Patar juga memastikan kasus ini masih berproses. “Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara),” tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Kombes Pol Patar Silalahi juga menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dikutip Detik.com, kasus pengeroyokan diduga melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis.
Kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Henry, Kamis (10/7).
Henry mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk korban Rony Natonis, dua terduga pelaku yakni Tome Da Costa dan Octo La’a, serta beberapa orang saksi.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil saksi tambahan untuk menggali lebih dalam keterangan yang sudah dikantongi sebelumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan status hukum masih menunggu perkembangan hasil penyidikan. Jika bukti awal dianggap cukup, baik berupa barang bukti maupun alat bukti lainnya, akan segera disampaikan. Nanti saya koordinasikan kembali dengan Ditreskrimum,” tambah Henry.
Baca Juga:
Pengeroyokan Pelajar di Bandung Barat, Korban Alami Luka di Mata
Gegara Hutang Piutang, Remaja di Baleendah Jadi Korban Pengeroyokan
Di sisi lain, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis, menyatakan dengan tegas bahwa dirinya menolak upaya damai dengan dua terduga pelaku.
“Tidak ada damai. Proses hukum harus tetap berjalan,” tegas Rony.
(Virdiya/Budis)