Kasus Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana

Pemerasan WNA Tiongkok di Imigrasi Soetta Terancam Pidana
Ilustrasi- WNA saat di kantor imigrasi jogyakarta (dok. jogja.imigrasi)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan membawa kasus dugaan pemerasan WNA Tiongkok oleh oknum Imigrasi Soekarno-Hatta ke ranah pidana. Namun, hal tersebut harus melalui proses pembuktian terlebih dahulu.

Demikuan disampaikan Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumhamimipas, Ahmad Usmarwi Kaffah. “Ranah pidana, semuanya itu dapat dimungkinkan. Namun, sekarang kita harus dapat membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Kaffah menjelaskan, pencopotan sejumlah pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta merupakan bentuk evaluasi. Terlebih, evaluasi itu hal yang biasa dan merupakan hak dari setiap pemegang otoritas yang saat ini dipegang Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Ini sebagai bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.

Menurut Kaffah, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pembuktian atas viralnya video tersebut. Serta, soal 44 kasus pemerasan terhadap WNA Tiongkok yang dilakukan oknum keimigrasian.

“Soal oknum-oknum yang bersangkutan, tentu tidak bisa kita katakan itu benar atau tidak. Kita harus membuktikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mencopot 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang 2024-2025.

BACA JUGA: Buntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

Agus menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan untuk proses penyelidikan. “Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik semua terhadap nama-nama yang ada di data penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas. Yakni, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan tersebut.

 

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
MLBB
Watt Pensiun dari Pro-Scene MLBB, Player terakhir dari Season 1
Ngantuk mengendarai truk
Antisipasi Kecelakaan, Cek 10 Cara Cegah Ngantuk Saat Kendarai Truk!
One Piece
One Piece 1139 Siap Rilis 9 Februari, Cek Spoilernya!
Ijazah Siswa
Pramono Gunakan Dana Zakat Demi Bebaskan Ijazah Siswa Tertahan dalam 100 Hari
Japto Soerjosoemarno
Jejak Karir Japto Soerjosoemarno di Dunia Politik
Berita Lainnya

1

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Bahas Masalah Penahanan Ijazah

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Farhan Dukung Sport Tourism Agar Kota Bandung Mendunia

5

Pemkot Bandung Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Ucapan Selamat untuk Walkot dan Wawalkot Terpilih
Headline
Carabao Cup
Kalah Agregat, Arsenal Gagal Lolos ke Final Carabao Cup
Copa del Rey
Real Madrid Tundukkan Leganes 3-2 dalam Laga Dramatis Copa del Rey
Prabowo Siap Ganti Menteri Tak Bekerja untuk Rakyat!
Prabowo Siap Ganti Menteri Tak Bekerja untuk Rakyat!
Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan
Pembalap Ferrari Lewis Hamilton Kembali Jalani Sesi Latihan di Catalunya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.