BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Terkait dugaan pengadaan LNG di PT PERTAMINA 2011-2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati.
Selain Nicke, penyidik juga memeriksa mantan petinggi lainnya, Hendra Sukmana (Auditor Madya Geothermal Pertamina 2013-2018). Mahendra, Susetyodhani (Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina Agustus 2023).
Serta, Merry Marteighianti (Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015). “Pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (10/1/2025).
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku dugaan korupsi LNG PT Pertamina terjadi dizaman dirinya menjadi Komisaris Pertamina. Ahok diketahui pernah menjabat sebagai Komut PT Pertamina periode 2019-2024.
“Kasus LNG bukan di jaman saya semua, cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020,” kata Ahok usai rampung diperiksa penyidik KPK, Kamis (9/1/2025).
Namun, Ahok mengatakan bahwa kontrak kasus ini terjadi sebelum dirinya menjadi Komut Pertamina. “Kan udah terjadi kontraknta sebelum saya masuk,” kata Ahok.
Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK).
“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021. Serta, kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).
Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar. KPK terus mendalami mitra dalam pembelian barang tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, KPK Sita Kendaraan eks Dirut BUMN
Dalam kasus ini, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-202. KPK telah menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto. Kemudian, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
(Usk)